Site icon ROVINDO

Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Dugaan Penggelapan dan Pencurian

MAKASSAR, BKM — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Zet Tadung Allo, mengikuti ekspose perkara pengajuan restorative justice dugaan penggelapan dan pencurian yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (16/1).

Ada dua ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel, Zuhandi, Koordinator Pidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan RJ, yaitu Kejaksaan Negeri Sidap mengajukan satu Perkara untuk dimohonkan RJ, yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP,  yang dilakukan tersangka Adriani Putri alias Yani Binti Rahim (36 tahun) terhadap korban atas nama Andi Bunga Tasnia alias Andi Rasnia (26 tahun).
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka telah mengembalikan kepada saksi korban seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp4.000.000 sebagaimana yang telah disepakati tersangka dengan saksi korban.

Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan satu syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan satu perkara untuk dimohonkan RJ, yaitu Perkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 480 ayat (1) KUHP,  yang dilakukan tersangka Ruslan alias Ullang bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Jamaluddin bin Hasanuddin (41 tahun).

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka sudah menikmati hasil kejahatan, namun barang yang dicuri tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada saksi korban.
Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan satu syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo, berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (mir)

source

Exit mobile version