Kejati Kabulkan Permohonan RJ Tindak Pidana Pencurian
axel wiryanto
Monday, 23 September 2024 11:31 am
dibaca 15 kali

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Bone, pada Rabu (18/9).
Ekspose ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, Koordinator Pidum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham.

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan juga diikuti secara virtual Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone beserta jajaran.
Kejaksaan Negeri Bone mengajukan satu perkara untuk dimohonkan RJ, yaitu perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan tersangka berinisial H terhadap korban atas nama Nandong Bin H Labesse.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone, karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan tersangka serta saksi korban masih ada hubungan keluarga sebagai pasangan suami-istri yang menikah siri.
Diketahui, tersangka dan saksi Nandong telah melakukan pernikahan siri pada tanggal 7 Februari 2024 dan tinggal serumah.
Adapun kronologis perkara, bermula saat korban Nandong meminta Tersangka Hidayah untuk menyimpan menyimpan dua cincin,satu kalung emas, 1 satu gelang emas dan uang tunai sebanyak Rp5.000.000 di dalam lemari pakaian.

Pada bulan April 2024, tanpa sepengetahuan Nandong, tersangka mengambil uang dan perhiasan emas itu lalu dijual di toko emas. Hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp11.300.000 dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan rumah tangganya.

Selanjutnya, pada 30 Mei 2024, tersangka meninggalkan rumah dan pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan Nandong. Korban kemudia berusaha mencari tersangka, tetapi tidak ketemu. Bersamaan dengan itu, korban baru menyadari emas dan uang yang disimpan di tempatnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut Nandong merasa dirugikan dan melaporkan tersangka ke pihak yang berwajib.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Teuku Rahman yang memimpin ekspose perkara tersebut menerima permohonan persetujuan Restorative justice yang telah diajukan Kejari Bone.

”Keadilan Restorative merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” jelasnya. (yus)

source