MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus bekerja guna mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar tahun 2017-2020. Usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, jaksa mulai membidik peran camat dan mantan camat.
Sebelumnya, tiga orang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing dua mantan Kasatpol PP, yakni Iman Hud dan Iqbal Asnan. Satu lainnya adalah Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 Abd Rahim alias Dg Nya’la. Iman Hud dan Abd Rahim langsung ditahan, sementara Iqbal belum ditahan karena sakit.
Dalam kasus yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar, penyidik tak akan berhenti pada tiga orang tersangka. Hal tersebut tentu menjadi tantangan bagi penyidik Kejati Sulsel, khususnya dalam mendalami peran piha lain yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan oleh penyidik. Termasuk melakukan pendalaman terkait peran camat dan mantan camat dalam penyidikan kasus ini.
“Hal itu bisa saja dikembangkan oleh penyidik. Bergantung fakta dan alat buktinya saja. Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan,” ujar Soetarmi, Senin (17/10).
Menurut Soetarmi, hal tersebut bisa saja terjadi sepanjang arah penanganannya sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
Kepala Penyidikan Kejati Sulsel Harri Surachman, tidak menampik bila dalam penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan oleh tim penyidik. Termasuk melakukan pendalaman-pendalaman terhadap adanya peranan pihak-pihak lain. Seperti camat dan mantan camat di Makassar priode 2017-2021.
“Pastilah itu semua akan kita dalami. Karena anggaran honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP ini kan melekat di 14 kecamatan,” terangnya.
Hanya saja, mantan Kasi Datun Kejari Gowa ini masih belum merinci terkait hal tersebut. (mat)
The post Kejati Bidik Camat dan Mantan Camat appeared first on Berita Kota Makassar.