MAKASSAR, BKM — Tersangka mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radhytio Wiratama Putra Sikado melalui kuasa hukumnya, Ahmad R Hamzah, berencana mengajukan upaya hukum Justice Colaborator (JC).
Permohonan JC akan diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya. Namun hingga saat ini, Kejati Sulsel belum menerima permohonan JC tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ditemui di ruang kerjanya.
”Sampai saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut. Bahkan, kami dari pihak Kejati Sulsel belum menerima permohonan JC yang rencananya diajukan oleh salah satu tersangka di kasus ini,” ujar Soetarmi, Senin (9/1).
Bahkan, kata Soetarmi, pihaknya belum mengetahui prihal apa yang akan, disampaikan atau diungkapkan dalam isi permohonan JC tersebut. Sebelumnya, tersangka mantan Kepala Cabang Pembantu Pinrang, Radhytio Wiratama Putra Sikado melalui kuasa hukumnya, Ahmad R berencana mengajukan upaya hukum Justice Colaborator (JC) dan permohonan penangguhan penahanan.
”Kami akan akan mengajukan permohonan JC dan penangguhan penahanan. Saya berharap dengan adanya JC tersebut bisa membantu penyidik dalam membongkar kasus ini dengan terang,” kata Ahmad R Hamzah.
Dengan begitu, penyidik lebih bisa melakukan penyidikan lebih lanjut. Kliennya, kata Ahmad, akan memberikan informasi-informasi guna konsumsi penyidik. Bahwa apa yang dilakukan kliennya itu tidak terlepas dari sistem membelenggu.
”Klien kami berharap agar penyidik bisa melakukan tracking terhadap aliran dana yang mungkin mengalir ke pihak-pihak tertentu,” ungkapnya. (mat)
The post Kejati Belum Terima Permohonan JC Tersangka Korupsi Bulog appeared first on Berita Kota Makassar.