Site icon ROVINDO

Kejari Makassar Agendakan Periksa Maraton Saksi

”Rencana pekan depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini secara maraton,” ujar Arifuddin Ahmad, Selasa (6/6).
Rencananya juga, kata Arifuddin Ahmad, pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama sepekan. Pemeriksaan tersebut juga adalah merupakan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah, di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014.
”Rencananya saksi yang akan kita panggil tersebut adalah saksi dari pihak pemilik lahan dan panitia pengadaan lahan,” terangnya.
Diketahui, dalam kasus ini berawal ketika diadakannya rapat di DPRD Kota Makassar tentang rencana pembangunan industri pengelolaan sampah yang menghasilkan energi dii Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea Jaya, ditetapkan sebagai lokasi dengan pertimbangan dekat Sungai Tallo dan dekat dengan PLTU serta sesuai rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.

Untuk pembangunan industri pemukiman dan pergudangan serta pendidikan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.
Adapun lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012 seluas 5.833 meter persegi (m2) dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3.499.000.000 (DPA Rp3.520.250.000).
Pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 m2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000 (DPA, Rp37.436.743.850).
Sedangkan pada tahun 2014, luas lahan yang dibebaskan seluas 3.076 m2 dengan nilai pembebasan lahan senilai Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp30.050.400.000).
Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012. tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.
Dalam proses pembebasan lahan terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai peraturan-peraturan yang ada mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas penguasaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 & Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu. (mat)

The post Kejari Makassar Agendakan Periksa Maraton Saksi appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version