Site icon ROVINDO

Kedua Kalinya SD Inpres Pajjaiang Disegel

MAKASSAR, BKM — SD Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar kembali disegel pada Selasa pagi (16/7). Penyegelan itu sudah kedua kalinya dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat SD Inpres Pajjaiang berdiri.
Kejadian tersebut sempat membuat Pemkot Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan kaget. Sebab aksi penyegelan dilakukan saat murid baru saja hendak memulai proses belajar mengajar di tahun ajaran baru 2024/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim bersama sejumlah OPD terkait seperti Dinas Pertanahan, termasuk Satpol PP Kota Makassar langsung mengunjungi sekolah tersebut. Saat tiba di lokasi, Muhyiddin langsung meminta segel dibuka. Dia menegaskan, kecuali bila pihak pengadilan yang melakukan eksekusi, itu tidak bisa diintervensi.

“Tolong jangan merasa benar. Sertifikatkan sekarang dan kita duduk bersama, itu baru bisa pemerintah kota juga berembuk,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial itu mengatakan, sebenarnya Pemkot Makassar bersama ahli waris sudah pernah duduk bersama untuk membicarakan status lahan SD Inpres Pajaiang. Disepakati agar aktivitas sekolah tetap berlangsung sambil menunggu keputusan inkrah hasil PK (peninjauan kembali) yang saat ini sedang berproses.
“Sekarang kami anggap bahwa ini belum inkrah karena belum ada putusan PK. Upaya hukum masih tetap dilakukan oleh pemerintah kota,” kata Muhyiddin.

Dia menegaskan, dirinya selaku Kadis Pendidikan akan tetap bertahan bahwa lahan SD Pajaiang tersebut merupakan aset Pemkot Makassar. “Saya selaku Kadis Pendidikan tetap bertahan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami. Aset di bawah naungan dinas, berarti kami yang tercatat di catatan aset sebagai pengguna aset,” tandasnya.
Dia pun meminta orangtua murid untuk tidak panik dengan kondisi yang terjadi. Dia juga memerintahkan kepala sekolah untuk tidak membiarkan orang yang mengaku ahli waris melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut.

“Saya minta orangtua tidak usah panik. Saya sudah perintahkan kepala sekolah kalau ada kejadian seperti ini, jangan dibiarkan. Buka paksa (segelnya), kasih masuk anak-anak belajar. Proses pembelajaran tidak boleh berhenti,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawaty mengaku penyegelan sekolah sudah dilakukan dua kali oleh orang yang mengaku ahli waris. “Iya betul dua kali,” ujarnya ketika ditemui di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, kemarin.
Sri mengatakan, penyegelan baru diketahui oleh Dinas Pertanahan karena aktivitas sekolah baru berlangsung. “Baru hari ini (kemarin) kita tahu, karena anak sekolah baru masuk.Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi penyegelan,” imbuhnya.
Pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Satpol PP hingga kecamatan dan kepolisian turun ke lokasi untuk mengamankan SD Inpres Pajjaiang. “Dinas Pertanahan bersama tim dari Dinas Pendidikan Kota Makassar dibantu oleh Satpol PP, kecamatan dan kepolisian maupun tim dari TNI (Koramil). Alhamdulillah sudah aman,” jelasnya

Menurut Sri, meski pihak tertentu yang mengklaim hak milik telah menang di pengadilan, namun penyegelan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena SD Inpres Pajjaiang masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.
“Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Lahan (SD Pajjaiang) yang dimaksud tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” terangnya.
Selain itu, harus ada proses dan alurnya. Diantaranya pencatatan aset melalui Kementerian Keuangan. Artinya, tidak langsung diklaim.
“Apa yang harus dilakukan? Harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset melalui Kementerian Keuangan. Jadi proses itu harus dilalui dulu,” ujarnya.

Selain itu, ahli waris harus menunjukkan alas hak atau surat keterangan tanah (SKT) yang perlu diuji. “Bagi yang mengaku ahli waris harus meningkatkan alas haknya. Jadi, walaupun sudah menang di pengadilan, ada proses lebih lanjut yaitu peningkatan alas hak. Jadi disinilah yang harus diuji untuk apa dasar ahli waris melakukan penyegelan. Itu belum ada sampai saat ini,” tegasnya.
Dia menjelaskan, rincian sertifikat SD Pajjaiang dipegang oleh Dinas Pertanahan sehingga tidak ada overlouding. “Kita kan punya sertifikat, jadi punya rincik. Dalam pencatatan tidak ada overlouding. Sudah ada sertifikat di atasnya. Tidak boleh ada muncul lagi sertifikat. Yang pasti kami pegang rinciannya,” kata Sri. (rhm)

source

Exit mobile version