Site icon ROVINDO

Kasi Penkum Kejati Jelaskan Pentingnya Ketaatan Hukum

MAKASSAR, BKM — Kegiatan jaksa masuk sekolah kembali digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Kali ini dengan menyambangi SMA Negeri 9 Makassar, pada akhir pekan lalu.
Soetarmi selaku
Kasi Penkum Kejati Sulsel, menjelaskan, kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-792/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

Program JMS sebagai program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pelajar SMP/SANAWIAH, SMA/SMK, dan Mahasiswa. 
Kegiatan JMS bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Juga menciptakan generasi baru taat hukum.

Dimana, siswa dan pelajar dapat ‘mengenali hukum dan menjauhi hukuman’. Terkait program tersebut, Kejati Sulsel berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar.
Kegiatan kali ini mengangkat tema ‘Selamatkan Generasi Bangsa Dari Penyalahgunaan narkoba’.
Bertindak sebagai pemateri Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, dengan adanya kegiatan penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini. Khususnya mengenai bahaya narkoba.

”Menciptakan generasi muda yang sadar akan hukum. Sehingga ke depannya siswa-siswi yang lebih sadar mengenai hukum, dan mampu memperkenalkan hukum pada masyarakat disekitarnya,” tegas Soetarmi.
Soetarmi mengatakan, bahaya penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh. Tetapi bisa juga memengaruhi kualitas hidup (rasa takut yang berlebih serta gangguan kecemasan) dan penyalahgunaan Narkoba mengancam generasi bangsa hingga berdampak melemahkan ketahanan Nasional.

Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana, para siswa mendapatkan pengetahuan tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan melanggar hukum terkait penyalahgunaan zat dan obat-obat terlaran dan berbagai bahan yang mengandung narkotika.
Selama kegiatan penyuluhan berlangsung, siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Utamanya yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.

Kepala Sekolah SMAN 9 Makassar, Muh Asrar, merespon baik program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel ini. Muh Asrar mengatakan, kegiatan ini memberi pengaruh sangat besar kepada peserta didik.
”Khususnya mengenai hukum dan bagaimana mereka dapat mengendalikan diri dari penyalahgunaan obat-obat terlarang. Serta mengetahui sanksi hukum yang akan didapat berupa hukuman pidana penjara dan denda,” jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa SMAN 9 Makassar sangat antusias. Karena sangat bermanfaat untuk mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba. Serta ganjaran hukuman pidana penjara yang berat dan hukuman denda. (yus)

source

Exit mobile version