ROVINDO Exit Reader Mode

Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi untuk karaoke/rumah bernyanyi dan panti pijat refleksi selama bulan Ramadan. SE Nomor 435/94/5.edar/Dispar/11/2023 sudah diteruskan ke seluruh tempat usaha rumah bernyanyi maupun panti pijat refleksi.

The post Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi appeared first on Berita Kota Makassar.

source