Site icon ROVINDO

Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi untuk karaoke/rumah bernyanyi dan panti pijat refleksi selama bulan Ramadan. SE Nomor 435/94/5.edar/Dispar/11/2023 sudah diteruskan ke seluruh tempat usaha rumah bernyanyi maupun panti pijat refleksi.

The post Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version