Site icon ROVINDO

Kapolda: Sanksi Berat Polisi Terlibat Narkoba

SIDRAP, BKM — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menegaskan tidak mentolerir pelanggaran oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun terlibat langsung bisnis penyelundupan BBM bersubsidi.

“Sudah menjadi atensi utama saya memberantas penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada oknum polisi bermain didalamnya. Apalagi adanya anggota terlibat bisnis BBM bersubsidi,” tegas Kapolda saat kunjungan kerja (Kunker) di Mapolres Sidrap, Rabu (17/1).
Andi Rian menjelaskan sejak menerima amanah sebagai Kapolda Sulsel sering mendapat laporan melalui pesan whatsApp soal penyelundupan migas keluar daerah oleh oknum pengusaha nakal termasuk adanya personel polisi terlibat didalamnya. Dia meminta segera melapor jika menemukan ada oknum polisi dijajarannya bermain dengan pelaku narkoba.

“Laporkan jika menemukan ada oknum polisi terlibat narkoba. Pasti kami tindak dan berikan sanksi berat. Silahkan rekan-rekan media laporkan ke saya,” tegas usai tatap muka dengan jajaran Polres Sidrap.
Seperti diketahui, jajaran Polda Sulsel terus berkomitmen dalam pemberantasan kasus narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Tercatat pada Polda Sulsel menangani sebanyak 2.217 kasus narkoba selama tahun 2023. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 3.153 orang tersangka.
Jumlah tersangka tersebut ada 2.964 pria dan 184 wanita. Para pelaku di antaranya 16 bandar, 925 pengedar dan 2.212 orang pengguna narkoba.
Adapun barang bukti seperti ganja sebesar 21,1 kg, sabu-sabu 98 kg, ekstasi 20.155 butir, daftar G 183 ribu butir, narkotika sintetis 2 kg. (ady/C)

source

Exit mobile version