Site icon ROVINDO

Kajati Sulsel Setujui Sembilan Perkara Diselesaikan Lewat RJ

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakil Kejati Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, di aula lantai 2 kantor Kejati Sulsel, Rabu.

Adapun sembilan perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat RJ berasal dari satuan kerja Kejari Gowa, Kejari Pangkep, Kejari Parepare, Kejari Luwu Utara, dan Kejari Soppeng. Ekspose perkara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Dalam ekspose perkara tersebut, Kejari Gowa mengajukan dua perkara,dimanaPerkara Pertama dengan nama tersangka berinisial MI yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana terkait kasus penganiayaan terhadap korban Hamzah.
Perkara terjadi Sabtu 31 Agustsu 2024, di Jalan Abdu Rasyid Dg Lurang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Awalnya korban melintas menggunakan mobil, lalu terhalang tenda pesta rakyat.

Saat hendak memutar balik, mobil korban dihadang para tersangka. Korban yang turun dari mobil lantas dipukul bagian pipi dan bagian sampaing kepalanya oleh Muh MI dan dibantu tersangka SF.

Kasus kedua dengan tersangka berinisial AB yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait kasus penipuan terhadap korban bernama Aminah.
Perkara yang melibatkan keduanya terjadi pada bulan November 2023, berawal saat tersangka mengajak saksi lainnya untuk melakukan proses pinjam meminjam dengan korban. Tersangka menggunakan nama beberapa saksi untuk meminjam uang sebesar Rp23.750.000 kepada korban Aminah.

Kasus ketiga berkaitan kasus kedua. Dimana, tersangka berinisial IA bekerja sama saksi AB untuk melakukan penipuan terhadap korban Aminah S untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usaha. Adapaun uang yang diambil tersangla Indrawati sebesar Rp87.000.000.

Selanjutnya, Kejari Soppeng mengajukan RJ untuk perkara atas tersangka berinisial LR yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP terkait kasus pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Tahir bin Abdul Rahman Perkara terjadi pada 20 Agustus 2024, saat tersangka LR sedang menggarap sawahnya di Dusung Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng.
Korban Tahir dan saksi Badaruddin datang untuk membahas jalur pengairan sawah. Tersangka yang menolak rencana itu lantas mengambil parang miliknya dan mengancam korban.
Kejari Luwu Utara juga mengajukan RJ atas satu perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka berinisial NS terhadap korban Tati Alias Mama Madang .Perkara terjadi Senin, 26 Agustus 2024 di Dusun Toawo, Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Lutra.

Saat itu, tersangka NS sedang memperbaiki tangga dan korban melintas di dekat tersangka. Tersangka lantas mengambl 3 buah batu dan melempar korban, sambil berteriak dengan mengatakan, ”Kenapa ko tuduh ka mencuri.”

Kemudian Kejari Pangkep mengajukan 2 perkara untuk RJ. Pertama, tersangka berinisial RS yang dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban Jumrianti alias Anti Perkara yang menimpa suami-istri ini terjadi pada Minggu, 28 April 2024 di jalan poros Biring Kassi, Kecamatan Bungoro, Pangkep.

Saat itu, tersangka dan korban sedang menuju rumah orangtua korban. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut. Tersangka lantas berhenti di tengah perjalanan lalu memukul mulut korban dan menendang korban hingga terjatuh ke aspal.
Perkara kedua yang diajukan Kejari Pangkep yakni dengan, tersangka berinisial RZ yang dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap korban bernama Risna Binti Bahar (43).

Tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga dimana Perkara terjadi pada Senin 6 Agustus 2024 di Pasar Kampung Taraweang, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Pangkep.
Saat itu, korban awalnya bersama suami tertawa setelah menonton video lucu di medsos lantas tersangka merasa tersinggung yang kemudian melayangkan dua kali pukulan ke arah pipih menggunakan tangan.

Adapun dua perkara terakhir diajukan Kejari Parepare, yakni perkara pertama dengan tersangka berinisial LD yang dinilai telah melanggar ketentuan pasal 351 KUHP tentang kasus penganiayaan terhadap korban Gita Yustiani Agustiningsih alias Gita Binti Muhammad Yusuf.

Perkara terjadi Senin tanggal 27 November 2023, saat saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita binti Yusuf mendatangi rumah Asrul Abdullah Alias Ancu Bin Abdullah di BTN Cempaka Putih Blok U Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare guna membicarakan permasalahan besi penyaring sampah yang terpasang digorong-gorong depan rumah saksi bernama.

Pada saat itu, saksi korban Gita Yustiani Agustiningsih dan tersangka LD Handayani sama-sama emosi hingga terjadi pertengkaran antara saksi korban Gita dan tersangka hingga akhirnya tersangka mencakar dan memukul saksi korban Gita Yustiani.

Untuk perkara kedua, laporan balik oleh Linda Handayani alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) sebagai korban terhadap Gita Yustiani Agustiningsih alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27) selaku tersangka.

Secara umum, pengajuan RJ dari 9 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama.
Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). (yus)

source

Exit mobile version