MAKASSAR, UJUNGJARI—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawangsah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).
Adapun 3 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Luwu Timur, Enrekang dan Wajo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” kata Agus Salim.
1. Kejari Luwu Timur
Kejari Luwu Timur mengajukan RJ dengan nama tersangka Resa bin Ahmad Heriyanto (23 tahun) yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban DK yang juga istrinya.
Perkara terjadi Jumat tanggal 13 Dsember 2024 di rumah kos tersangka di Jalan Salangke, Desa Ledu-ledu, Kec. Wasuponda, Luwu Timur. Bermula saat tersangka dalam keadaan mabuk sepulang dari rumah orang tuanya yang baru saja menggelar pesta perwakinan adik tersangka. Saksi korban yang merupakan istri tersangka menaruh curiga kepada tersangka yang terlambat pulang dan dalam keadaan mabuk. Hal ini membuat tersangka jengkel dan meninju lengan kiri bagian atas istrinya sebanyak dua kali. Akibat kejadian ini, DK lantas membuat laporan di Polsek Wasuponda.
Diketahui tersangka merupakan karyawasan swasta yang menjadi tulang punggung keluarga. Tersangka mengakui kesalahannya akibat emosi sesaat dan menyesali perbuatannya. Sementara, sang istri telah memaafkan suaminya dan berharap proses RJ berhasil dan bisa berkumpul kembali.
2. Kejari Enrekang
Kejari Enrekang mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Sarif Hidayatullah bin Sarding (23 tahun) yang disangka melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban MAH (17 Tahun).
Perkara terjadi pada Kamis tanggal 9 Mei 2024 di Jalan Poros Anggeraja Baraka, Desa Saruan, Kec. Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Berawal saat anak korban MAH berbocengan tiga bersama temannya menuju daerah Cakke. Di perjalanan setelah melewati SPBU Saruan, tersangka Sarif lantas menghadang motor yang dikendarai korban. Korban lantas memperlambat motornya dan mencoba menghindar, tiba-tiba dari arah kiri tersangka melempar sebuah batu yang mengenai bagian kepala belakang korban. Setelah itu, korban lantas menancap gas motornya menuju perkampungan.
Peristiwa penganiayaan ini diketahui merupakan aksi balas dendam atas perkelahian kelompok yang sering terjadi antara pemuda Kelurahan Baraka dan Balla. Dalam proses RJ, Kejari Enrekang telah mempertemuka tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda kedua kelurahan itu untuk mendamaikan kedua pihak.
3. Kejari Wajo
Kejari Wajo mengajukan RJ atas nama tersangka Muhlis alias Biru bin Palancoi (54 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban perempuan IW (59 tahun).
Perkara pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 di Lingkungan Jalang, Kelurahan Akkajeng, Kec. Sajoanging, Wajo. Berawal saat tersangka yang bertetangga dengan korban menuding korban telah menukar sendal baru miliknya. Karena kesal, tersangka lantas mengambil satu botol kaca bekas sirup dan langsung memukul dari arah belakang korban tepat dibagian kepala sebanyak 3 kali. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Secara umum, pengajuan RJ dari 3 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.
Artikel Kajati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri Lewat Keadilan Restoratif pertama kali tampil pada Ujung Jari.