MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, memimpin proses ekspose perkara atas tersangka berinisial KS terkait kasus penganiayaan yang dinilai telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan terhadap korban Muh. Nasir bin Kasim.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menerima penyelesaian atas kasus ini lewat keadilan restoratif pada, Jumat (31/1). Dalam ekspose perkara ini, Kajati Sulsel, Agus Salim turut didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, di aula lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/1). Ekspose ini juga diikuti Kajari Maros bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
”RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.
Perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah untuk berbincang di rumah saksi Rudy.
Kemudian terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar. Tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros. ”Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000,” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu, tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan, ”Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”. Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak 1 kali.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
”Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim. (yus)