Site icon ROVINDO

Kajati Agus Salim Tekankan Sinergitas Lintas Sektoral

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman APIP-APH Penanganan Laporan/Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sulawesi Selatan, Selasa (14/5). Rakor ini dilaksanakan guna menjalankan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati menyampaikan bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung bersama Kemendagri dan Polri merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

“Esensi dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan kejaksaan, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Agus Salim.
Kajati menuturkan bahwa sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

Ia berharap agar pertemuan ini dapat berdampak baik bagi pembangunan hukum bangsa dan negara, mengingat dalam membangun hukum tentunya diperlukan sinergitas antara satu sama lain.
Rakor dihadiri Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Surma,S.H, Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Sri Muntari Rustianingrum,S.H.,M.H., Aspidsus Kejati Sulsel Jabar Nur, Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo, perwakilan dari KPK Imam Turmudi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II serta seluruh kasi dan jaksa fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel. (yus)

source

Exit mobile version