Site icon ROVINDO

Kafe dan Tempat Hiburan Dirazia, Dua Disegel

MAKASSAR, BKM — Langkah tegas diambil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polrestabes Makassar dan Dinas Pariwisata. Mereka turun melakukan razia terpadu di sejumlah kafe serta tempat hiburan yang ada di kota ini.
Dalam razia yang dilakukan Rabu (23/11) pekan lalu, tim gabungan menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi sejumlah izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ungkap
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar Andi Zulkifli Nanda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11).
Dari beberapa tempat hiburan yang dikunjungi, ditemukan lima yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya Cafe Heaven Karaoke yang berlokasi di Jalan KS Tubun. Hasil temuan tim gabungan, kafe tersebut beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
“Petugas gabungan memberikan arahan agar jam operasional usaha sampai pukul 12.00 malam,” ungkap lelaki yang akrab disapa Zul itu.
Selanjutnya, petugas juga mendatangi Cafe Hills yang berlokasi di Jalan Serigala. Ternyata kafe tersebut juga beroperasi melewati jam operasional. Petugas pun membubarkan pengunjung dan membuat surat pemanggilan untuk pengelola kafe tersebut.

Tim terpadu juga mendatangi Noyu yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri. Di lokasi ini tim menemukan jika kegiatan usaha juga melewati jam operasional. Yang lebih parah, izin bar dan diskotik serta minol (minuman beralkohol) tidak lengkap. “Manajemen itu juga tidak dapat memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” ungkap Zul.
Petugas pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuannya. Manajemen juga diberi arahan bahwa operasional usaha tutup pukul 02.00 Wita malam. “Pengunjung dibubarkan dan manajemen diberikan surat pemanggilan,” jelasnya.
Tim terpadu juga mengunjungi Master Piece Family Karaoke di Jalan Gunung Latimojong. Hasil temuan di tim, ternyata tempat karaoke tersebut tidak melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Juga belum melakukan pembaruan di Online Single Submission (OSS), serta tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C (SKPL ABC).
Petugas pun langsung menyegel tempat usaha tersebut, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat pemanggilan kepada pengelola usaha.
Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan razia di tempat hiburan Public yang berlokasi di Jalan Arief Rate. Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan di tempat hiburan tersebut. Di antaranya kegiatan usaha melewati operasional, tidak mengantongi SKPL ABC, dan KBLI Bar belum terverifikasi.
“Petugas pun melakukan penyegelan tempat usaha, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat panggilan kepada pengelola tempat usaha,” ungkap Zul.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS membenarkan adanya tim gabungan yang melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan di Makassar pekan lalu.
Dia menyebut ada puluhan petugas diturunkan. Di antaranya 30 personel Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kasar Sabhara AKBP Baharuddin, 29 personel Satpol PP, tiga personel dari Dinas Pariwisata Kota Makassar, enam dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar.
“Jumlah keseluruhan personel sebanyak 76 orang. Operasi dilaksanakan pukul 23.00 hingga pukul 02.30 Wita,” ungkap Ikhsan.
Dia mengatakan, kepada seluruh tempat hiburan malam yang ditemukan tidak mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan tidak mengantongi sejumlah izin diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Ada yang kita beri teguran. Bahkan ada dua yang kita segel sementara, yakni tempat karaoke Masterpiece dan Publiq. Penyegelan dilakukan sampai mereka mengantongi perizinan,” jelas Ikhsan.
Dia mengatakan, razia tempat hiburan ini akan intens dilakukan dan akan diagendakan sebulan sekali. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel karena ada sejumlah perizinan yang tidak dikantongi tempat hiburan menjadi kewenangan dari provinsi. (rhm)

source

Exit mobile version