Kadisdik Belum Terima Surat dari PGRI
axel wiryanto
Monday, 23 January 2023 18:17 pm
dibaca 159 kali

MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar Muhyiddin Mustakim, mengatakan pemotongan gaji ASN guru yang muslim sebesar 2,5 persen per bulan sejak awal sebenarnya tidak bersoal. Kebijakan ini mulai dilakukan sejak tahun 2022. Kemudian, saat kebijakan ini akan dilaksanakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga ke kepala sekolah, bahkan langsung ke guru-guru.

Selain itu, kata mantan Kepala Dinas Sosial Makassar ini, sebelum melakukan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat, para guru disodorkan form berisi surat pernyataan, jika ada yang keberatan ikut dalam program tersebut. Namun, kata Muhyiddin, sejauh ini belum ada guru yang menyetor surat pernyataan agar gajinya tidak dipotong oleh pihak Baznas.
“Sampai saat ini belum ada satupun guru yang mengajukan keberatan gajinya dipotong,” kata Muhyiddin saat dihubungi BKM, Jumat (20/1).

Diapun menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan orang mengatasnamakan lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang meminta pemotongan gaji 2,5 persen tersebut dihentikan.

Muhyiddin menilai statemen yang dikeluarkan itu adalah pernyataan pribadi.
“Ini kan bertindak atas nama pribadi. Jadi PGRI mana? Apakah melalui dewan musyawarah atau dia punya pengurus? Itu kami anggap pernyataan pribadi. Karena kalau PGRI akan mengeluarkan pernyataan resmi, harus melalui musyawarah dulu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Muhyiddin, soal pernyataan PGRI yang akan menyurat ke Disdik agar menghentikan pemotongan gaji ASN guru, hingga saat ini belum diterima. “Tidak ada saya terima (surat dari PGRI),” ucapnya. Dia mengatakan ada pihak yang sengaja melakukan provokasi terhadap kebijakan ini.
Lebih jauh dikemukakan, pemotongan gaji ASN oleh Basnaz sangat penting untuk bidang pendidikan. Dana itu nantinya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, sumber daya guru dan murid, serta untuk sarana/prasarana sekolah. (rhm)

The post Kadisdik Belum Terima Surat dari PGRI appeared first on Berita Kota Makassar.

source