BANTAENG, BKM — Beredarkan isu tentang pungutan uang komite sekolah di tingkat SLA di Bantaeng, disikapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), H Muhammad Haris. Hanya saja, dia enggan mengomentari soal ini karena sekolah lanjutan atas merupakan kewenangan provinsi.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/10), dia mengatakan, sekolah yang bernaung dibawah Dinas Dikbud Bantaeng, tidak dibenarkan memungut uang dari orang tua melalui komite sekolah. “Setahu saya, tidak ada iuran komite”, katanya.
Alasan dia, semua kegiatan belajar mengajar sudah terakomodir melalui program dana BOS. “Kan, sudah ada dana BOS yang membiayai proses belajar mengajar, termasuk kegiatan ekstra kurikuler. Jadi tidak boleh ada pungutan dari orang tua siswa. Apalagi kalau pungutan itu bersifat iuran”, jelasnya.
Haris menegaskan, bahwa kalau ada komite sekolah yang memungut uang dengan dalih iuran komite dari orang tua, maka hal tersebut tergolong kategori pungli. “Kalau jumlahnya ditentukan, maka itu adalah pungli”, tandasnya.
Ditanya, bagaimana menurut Kadis kalau ada kegiatan pawai busana adat dengan membebankan sewa busana kepada orang tua? Kadis mengatakan, kalau hal tersebut memberatkan orang tua, maka sekolah tidak diperbolehkan membebankan sewa busana tersebut kepada orang tua.
Terkecuali, kata dia, orang tua sendiri yang menyatakan kesediaannya menyewa busana adat untuk anaknya. “Sepanjang orang tua sukarela menyewa busana adat, itu sah-sah saja. Karena para orang tua juga gembira melihat anaknya tampil dengan busana adat”, paparnya. (wam/C)
The post Kadis Dikbud Tekankan Tidak Ada Iuran Komite appeared first on Berita Kota Makassar.