Site icon ROVINDO

Kades Ranteballa Ditetapkan Tersangka

BELOPA, BKM — Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret Kepala Desa Ranteballa, Etik kini memasuki babak baru. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma yang dikonfirmasi mengatakan, Kades Ranteballa, Etik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Kades yang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana dugaan pungli,” ujar AKP Jody, Senin (3/2).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Etik.
”Belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini diambil setelah melihat rekam medis terhadap tersangka dengan riwayat jantung,” ungkapnya.

”Rekam medis juga benarkan pihak Rumah Sakit Batara Guru Belopa. Namun berkas perkaranya sudah kami proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,”tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Etik sempat dilaporkan ke Polres Luwu dengan laporan dugaan pungutan liar oleh masyarakat hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Etik, memenangkan gugatan praperadilan, kemudian kembali diangkat menjadi Kepala Desa.

Kasus pungli yang dilakukan Kades itu juga sempat disinggung oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Frederik Kalalembang saat rapat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar beberapa waktu lalu di Jakarta. (rls).

source

Exit mobile version