Kades di Bone Selamat Dari Jeratan Pidana

MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Alwi mengemukakan bila kepala desa yang menghadiri pertemuan dengan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin aman dari dugaan pelanggaran Pemilu yang bisa berujung pidana, karena berdasarkan keterangan mereka kejadian tersebut sebelum masa kampanye.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena pertemuan itu belum masa kampanye,” kata Alwi, Kamis (4/1).
Dirinya menyebutkan, yang ada yakni pelanggaran netralitas ASN yang kini telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang ada hanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” ucapnya.

Pasca kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone telah memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa agar tidak terlibat pelanggaran politik praktis yang bisa berujung pidana. Apa yang terjadi sebelumnya sebagai pembelajaran bagi mereka.
“Ini sudah menjadi perhatian mereka (kepala desa), sekitarnya itu terjadi di masa kampanye maka prosesnya lain (di Gakkumdu). Jadi kami ingatkan kepada mereka agar tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Alwi menyebutkan dalam pengambilan keterangan ada sekitar 8 kepala desa, namun yang ikut pertemuan tersebut lebih dari itu.
“Yang ada di lokasi (pertemuan kepala desa dan Pj bupati) lebih dari 8 orang, tapi saat pemeriksaan pengambilan keterangan kami anggap 8 orang (kepala desa) sudah cukup,” tutupnya.
Untuk itu, oknum kepala desa di Kabupaten Bone selamat dari ‘jebakan’ Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin yang telah meminta kepada mereka agar mensosialisasikan anaknya sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulsel melalui daerah pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Bone. (jun/rif)

source