Site icon ROVINDO

Kades Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 juta

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menegaskan bila Kepala Desa dilarang untuk ikut memberikan dukungan apalagi sampai melakukan kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden serta kampanye partai politik.
Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, secara normatif, Kades dan Perangkat Desa, termasuk BPD, dilarang diikutkan atau ikut serta melakukan kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 280, ayat (2) dan ayat (3) UU no. 7/2017.

Jika ada Kades dan perangkatnya ikut memberikan dukungan, maka tindakan itu menjadi warning bagi kita bahwa ada potensi besar Kades, Perangkat Desa dan BPD akan melakukan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang dilarang di UU. “Oleh karena itu, kami kembali menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di kabupaten untuk kembali mengingatkan kepada para Kades, Perangkat Desa dan BPD untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada dari mereka yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, khususnya saat masa kampanye nanti.,”jelas Saiful Jihad.

Jika kemudian ditemukan atau dilaporkan adanya pelanggaran nantinya, maka ketentuan pasal 280 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan pasal 280, ayat 2 dan ayat 3 adalah pidana Pemilu, Bawaslu pasti akan proses sesuai ketentuan yang telah diatur. ”

Pernyataan dukungan yang disampaikan kemarin, bagi kami adalah potensi pelanggaran pidana pemilu di masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November.

“Kepala Desa dan perangkatnya bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta jika ikut berkampanye,”pungkas Saiful. (rif)

source

Exit mobile version