Site icon ROVINDO

Kades Biringere Divonis Lima Bulan Penjara

PANGKEP, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkep akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Kades Biring Ere, M Syawir. Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Sementara pemilik alat berat yang digunakan untuk penambangan, Abd Muhid, warga Desa Biring Ere, divonis empat bulan penjara. Pembacaan vonis ini digelar pada Selasa (24/1), di PN Pangkep.
Terdakwa Syahid dan Muhid dinyatakan bersalah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin di Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro, pada Juni 2022 lalu.
Penambangan yang diduga ilegal dilakukan keduanya karena melakukan pengerukan material pasir di sungai dan hasilnya dijual untuk kepentingan proyek Kereta Api (KA).

Perkara ini muncul ke permukaan karena sejumlah warga mengeluhkan kondisi pemukiman yang terancam pemukimannya akibat penambangan yang dilakukan oknum Kades tersebut.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kasi Intel Kejari Pangkep, Andin Trismanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat sore (27/1), membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan kasus tambang ilegal di Desa Biringere yang mendudukkan dua terdakwa yakni kades Biringere dan pemilik alat berat sudah digelar Majelis Hakim PN Pangkep.
”Sebenarnya, JPU mengajukan tuntutan delapan bulan penjara. Namun pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Syawir dan empat bulan penjara untuk Abd Muhid. Dari adanya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya. (udi/c)

The post Kades Biringere Divonis Lima Bulan Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version