Kader Partai Harus Punya Komitmen

Sangat Disenangi

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Luhur A Prianto, mengatakan bahwa dengan putusan MK tersebut, setidaknya polemik sistem proporsional daftar tertutup yang trending beberapa bulan terakhir telah berakhir. Kembali ke sistem pemilu sebelumnya, sistem proporsional daftar terbuka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
“Sistem proporsional terbuka ini dianggap memberi akses yang sama pada seluruh caleg untuk terpilih. Meskipun sang caleg bukan pengurus atau elite partai politik. Basis keterpilihannya adalah popular vote atau suara terbanyak, bukan dari nomor urut. Sistem ini dianggap memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih baik, legislator dan konstituen memiliki kepastian soal siapa wakil mereka di DPR/DPRD. Sistem ini sangat disenangi para migran dan avonturir politik, yang dengan mudah berpindah dari partai yang satu ke partai yang lain,” ujar Luhur.
Meski demikian, kekurangannya adalah pelembagaan partai politik menjadi lemah. “Kaderisasi partai menjadi tidak relevan dan bahkan tidak dibutuhkan. Politik berbiaya mahal pun terus berlanjut. Terutama karena sistem pembiayaan kampanye politik yang belum mampu meminimalkan praktik politik uang yang makin massif,”t ukasnya.
Pengamat komunikasi politik dari UIN Alauddin Makassar Dr Firdaus Muhammad, mengemukakan bila putusan MK memiliki dampak positif, setidaknya memberi kepastian pada Bacaleg. “Sistem terbuka juga lebih tepat untuk sekarang. Meski bargaining partai tetap harus diperkuat, ideologi partai tetap terjaga serta wibawa ketua partai senantiasa dihormati. Kader partai harus punya komitmen. Tidak mudah pindah partai yang dapat mengembosi partainya. Loyalitas kader harus ditingkatkan. Semua itu untuk kawal demokrasi lebih baik,”jelas Firdaus.

16 Kali Persidangan

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, kemarin menyatakan menolak gugatan yang diajukan pemohon.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman di Gedung MK.
Putusan MK ini atas uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK sendiri telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (Caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam. (jun-rif)

The post Kader Partai Harus Punya Komitmen appeared first on Berita Kota Makassar.

source