Menurut Kapolsek dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat di lakukan dengan adanya dispensasi yang di berikan oleh pengadilan karena alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup.
Dijelaskan Kapolsek kerap terjadi perihal yang ditanyakan oleh warga terkait bagaimana dasar hukumnya menikahi anak yang masih dibawah umur.
“Kejadian menikahi anak dibawah umur kerap ditemukan, baik melalui informasi dari orang ke orang, melalui tv, berita dan lewat media sosial tapi yang jadi persoalannya adalah bagaimana mekanismenya. Nah inilah tadi yang ditanyakan oleh salah satu warga di Lappa Angin, kita sudah berikan penjelasannya, semoga penjelasan dari kami itu dapat menambah pengetahuan dari warga dan juga bermanfaat di tengah masyarakat, “jelas Hariyullah.
Jumat Curhat dipandu AKP Hariyullah dihadiri Camat Bacukiki H Saharuddin, Lurah Watang Bacukiki Nurmuhlisa, dan puluhan warga Lappa Angin. (mup/C)
The post Jumat Curhat Ungkap Nikah Dini appeared first on Berita Kota Makassar.