Site icon ROVINDO

Jufri Rahman Sekprov, Putusan PTUN tak Dihargai

MAKASSAR, BKM — Jufri Rahman ditetapkan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel yang definitif. Hal ini sesuai dengan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/TPA Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 6 Agustus 2024. Keputusan ini tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu dibenarkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan bahwa pelantikan pejabat definitif Sekprov Sulsel dilakukan pada pekan mendatang. “Benar (Petikan Presiden tentang penetapan Sekprov Sulsel). Pelantikan segera dilakukan,” kata Prof Zudan saat dikonfirmasi, Minggu (11/8).

Menanggapi hal tersebut, pengamat Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin menyayangkan keputusan pemerintah. Karena langkah tersebut terkesan tidak menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sudah memenangkan Abdul Hayat Gani pada tingkat kasasi.
Prof Aminuddin mengatakan, Abdul Hayat Gani yang sudah berjuang mengembalikan nama baiknya melalui jalur hukum dari tingkat pertama, banding hingga kasasi tapi tak kunjung dikembalikan ke jabatan semula sebagai sekprov Sulsel.
“Itulah sangat disayangkan, beliau sudah memenangkan gugatan terhadap pemberhentian namun kenyataan berkata lain,” ucap Prof Aminuddin.

Guru Besar Unhas itu mengungkapkan bahwa jalur hukum yang diambil Abdul Hayat itu merupakan mekanisme yang diharuskan oleh pemerintah melalui aturan perundang-undangan. Namun setelah upayanya dilakukan dan putusan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah, tapi cara pemerintah menghargai proses hukum yang dilaluinya tak diapresiasi. “Sehingga menimbulkan pertanyaan upaya hukum apalagi yang harus ditempuh?” jelasnya
Diketahui, Abdul Hayat Gani telah memenangkan kasasi terkait gugatannya yang diberhentikan dari jabatan sekprov Sulsel. Hal ini melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam status perkara yang diperoleh, menerangkan bahwa amar putusan menolak kasasi pada Senin 22 Juli 2024 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1: 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian Nomor Surat Pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023.
Hal ini juga dibenarkan Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir. Ia mengatakan sudah ada keputusan resmi. “Iya, benar kasasinya ditolak,” tegas Syaiful, Kamis (25/7/2024). (jun)

source

Exit mobile version