Site icon ROVINDO

Juanto: Hak Pilih Rakyat adalah Hak Konstitusi

GOWA, BKM–Komisioner Bawaslu Gowa Kordiv Pengawasan Juanto Avol mengatakan hak pilih dalam pemilihan mendatang adalah sikap optimis rakyat dalam menentukan hak pilihnya tentang siapa calon pemimpin terbaik pada pesta demokrasi mendatang.
“Hak pilih rakyat itu melekat sebagai hak konstitusi, maka ia patut dilindungi sesuai amanah UU Pemilu untuk menentukan calon pemimpinnya, ” kata Juanto usai hadir dalam kegiatan Fasilitasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang berlangsung di Hotel Misiliana, Toraja Utara, Selasa (5/7).

Kegiatan yang dihadiri jajaran komisioner KPU Sulsel serta seluruh Koordiv dan staf Divisi Pengawasan Sekretariat Bawaslu kabupaten kota se Sulsel.
Menurut Juanto, menghilangkan hak pilih merupakan pelanggaran pidana yang telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 510.
“Regulasi kepemiluan sudah mengatur itu, melindungi hak pilih warga itu wajib dan menghilangkannya adalah pelanggaran pidana dengan ancaman dua tahun penjara dan denda 24 juta rupiah di Pasal 510 UU Pemilu,” papar Juanto.

Pernyataan Juanto ini senada dengan Lolly Suhenty, komisioner Bawaslu RI. Lolly bahkan menegaskan fungsi utama Bawaslu yang sebenarnya.
“Esensi pengawasan DPB adalah menjaga hak pilih warga negara. Dan Bawaslu hadir untuk mengawasi, agar hak pilih warga negara tidak hilang atau ganda atau berulang. Inilah fungsi utama Bawaslu yang sebenarnya, ” tegas Lolly.
Lolly mengatakan, pada prinsipnya, Bawaslu tidak ingin ada warga negara kehilangan hak pilihnya, maka tugas Bawaslu adalah memastikan data itu berkesesuaian dan pasti. (sar/rif)

The post Juanto: Hak Pilih Rakyat adalah Hak Konstitusi appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version