JPU Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKAD Takalar
axel wiryanto
Rabu, 24 Mei 2023 19:42 pm
dibaca 89 kali

Dari eksepsi terdakwa Gazali Machmud yang keberatan dengan dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primair maupun yang ada dalam dakwaan subsidair, telah ditanggapi oleh JPU, antara lain menolak semua eksepsi terdakwa Gazali Machmud, menyatakan bahwa dakwaan JPU tanggal 23 April 2023 atas nama Gazali Machmud, sah dan memenuhi syarat dalam pasal 143 ayat (2) huruf (a), dan huruf (b) KUHAP, serta meminta majelis hakim agar melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Gazali Machmud.

Soetarmi juga menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dikabulkan alias ditolak oleh majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut. (mat)

The post JPU Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKAD Takalar appeared first on Berita Kota Makassar.

source