Dalam surat tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa, JPU berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan tidak beralasan dan tidak mendasar. ”Oleh karena itu, penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan eksepsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo,MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si,” ujar JPU Kamaria di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/5).
Menyatakan pula bahwa surat dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama terdakwa Haris Yasin Limpo dan surat dakwaan No. PDS06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi, adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Serta, melanjutkan memeriksa perkara kedua terdakwa.
Lanjutan persidangan kasus ini kembali akan dilanjutkan pada Senin (29/5) dengan agenda putusan sela. (mat)
The post JPU Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PDAM appeared first on Berita Kota Makassar.