JPU Pertanyakan Hasil Survey Lapangan
axel wiryanto
Tuesday, 13 August 2024 01:04 am
dibaca 66 kali

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penimbunan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sidrap, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada akhir pekan lalu.

Adapun agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan mengenai survey lapangan yang dilakukan terdakwa ND.
”Apakah terdakwa pernah melakukan survey lapangan terhadap proyek penimbunan pembangunan rumah sakit tersebut?” tanya JPU.
Dalam keterangannya, terdakwa ND mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan survey lapangan lantaran mengacu pada standar harga yang merupakan pedoman dalam mengikuti lelang.

”Saya tidak pernah melakukan survey lapangan secara langsung karena sudah ada standar harga dalam pedoman pelelangan” ungkapnya.

Pihak JPU juga turut mempertanyakan akta notaris pada perkara tersebut. ”Apakah saudara meminta pertimbangan kepala dinas kesehatan dalam penerbitan akta notaris,” tegasnya.
Terdakwa ND mengaku tidak melakukan konsultasi dalam penerbitan akta notaris selaku PPK penunjukan (pejabat pembuat komitmen).
Sebelumnya ND ditetapkan sebagai terdakwa setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proyek ini menggunakan anggaran APBD sekitar Rp1,9 miliar.

Pada tahun 2020 diketahui, RS Pratama akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektare di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
RS Pratama adalah rumah sakit di bawah tipe D atau di atas Puskesmas.

Adapun indikasi kerugian negara berjumlah Rp914.214.285. Perkara ini bermula pada APBD tahun 2020 yang digelontorkan untuk pembangunan RS Pratama sebagai unit pelayanan medis.
Kemudian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mengendus dugaan korupsi pada proyek tersebut. Selanjutnya, penyidik menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penimbunan pembangunan RS Pratama Sidrap.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari primairnya. (yus)

source