Site icon ROVINDO

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Peluruh Pembelaan Terdakwa

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada penugasan bidang pertanian tahun 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa (23/7).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan replik guna menanggapi pledoi pembelaan yang diajukan kuasa hukum dari ketiga terdakwa, yakni DK, IZ, dan RM dalam replik tanggapannya terhadap pledoi dari terdakwa DK dan IZ.

Jaksa penuntut umum mengatakan, jika mengacu pada fakta persidangan dan peraturan perundangan-undangan maka dapat disimpulkan jika terdakwa telah melakukan penyimpangan pada penyaluran irigasi. Dimana hal tersebut sudah terungkap dalam persidangan.
”Kami jaksa penuntut umum berketeguhan hati untuk tetap mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menyatakan tetap pada surat dakwaan dan sumber tuntutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut JPU menyampaikan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar menolak semua dalil-dalil yang diajukan terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa telah nyata-nyata melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi.
Jaksa penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun lima bulan dan dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan ditambah masa tahanan.
Jaksa penuntut umum juga turut meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari terdakwa RM lantaran menurut JPU terdakwa RM telah nyata-nyata melakukan penyimpangan terhadap penyaluran irigasi dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, kasus ini berawal adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021. Bantuan dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 miliar.
Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan) untuk Pembangunan Sumur Tanah Dalam atau Sumur Dangkal bagi 15 Poktan.

Kemudian untuk Pembangunan Embung bagi 12 kelompok tani dan Pembangunan DAM Parit untuk 3 kelompok tani,Selanjutnya untuk Pembangunan Long Storage bagi 3 Poktan dan Pembangunan Jalan Usaha Tani untuk 3 Poktan.
Akan tetapi, para terdakwa melakukan pemotongan dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan. Berdasarkan pengakuan dari sejumlah saksi dan yang menyebutkan telah pemotongan senilai Rp 291 juta.
Atas perbuatan tersangka NQ, ia telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari primairnya.
Sedangkan subsidair telah melanggar Pasal : 11 jo Pasal 15 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. (yus)

source

Exit mobile version