MAKASSAR, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sejumlah TPS di Kabupaten Jeneponto menjadi daerah dengan jumlah TPS paling banyak yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU pasca pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dihelat 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyebut ada sebanyak delapan TPS di Butta Turatea direkomendasikan untuk PSU
.
“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin. Terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea. Pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kita rekomendasi ke PPK di kecamatan,” ujarnya, Kamis (5/12).
Setelah Kabupaten Jeneponto, ada Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja yang sama-sama punya tiga TPS PSU.
Selain itu, Mardiana juga mengaku, ada beberapa TPS PSU yang tersebar di daerah lain seperti Toraja Utara, Makassar, Maros, dan Soppeng.
“Rekomendasi PSU ini karena ada mekanisme yang dilanggar di proses pungut hitung. Khususnya yang paling banyak adalah klasifikasi pemilih sudah terdaftar DPT ternyata didaftar juga DPK. Jadi terjadi pencoblosan di dua tempat,” tambahnya.
Lalu, lanjut Mardiana, ada juga pemilih yang sudah tidak bersyarat tapi ada di TPS.
“Pergi merantau tidak ada orangnya tapi digunakan oleh orang lain. Variabel itu yang menyebabkan PSU, pemilih yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Pelanggaran tersebut bisa jadi masuk pada pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan juga pelanggaran etik terhadap penyelenggara atas kelalaian menjalankan tugas, dalam hal ini yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Potensi pidana (pemilih yang menggunakan identitas orang lain). Jadi prosesnya ke Sentra Gakkumdu. Kita lagi menurunkan Gakkumdu untuk mengasistensi semua terkait dengan potensi tindak pidana,” imbuhnya. (jun)