Site icon ROVINDO

Jangan Takut Kelola Dana BOS

MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengawali 2024 dengan menggelar diskusi terkait Pengembangan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah
, Sosialisasi Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Jalan Anggrek, Selasa (2/1).
Hadir menjadi narasumber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Jabal Nur dan pegiat anti korupsi Jusman AR.

Diskusi diikuti seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Makassar selaku pengelola dana BOS.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim menerangkan, kegiatan ini digelar untuk membuka wawasan dan memberi motivasi bagi seluruh pengelola dana BOS untuk tidak ragu dan takut dalam mengelola dana untuk operasional sekolah tersebut. Selain itu, untuk menghindari indikasi terjadinya praktik-praktik korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Menurut Muhyiddin, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan misi pertama wali kota dalam pelayanan publik kelas dunia yang bersih dan bebas korupsi.

“Kita harus komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Makanya, kita harus minta pendampingan dan bangun komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberi edukasi supaya bisa terhindar dari kesalahan, penyelewengan, hingga praktik korupsi,” kata Muhyiddin.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel Jabal Nur menyampaikan, pengelola dana BOS harus melaksanakan tugas dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Dia memastikan, tak akan ada penyimpangan maupun kesalahan jika juknis menjadi acuan dalam mengelola dana BOS.

“Kenapa mesti takut atau dumba-dumba kalau memang kita kelola sesuai juknis sesuai aturan.
Yang dumba-dumba itu kalau ada penyimpangan yang dilakukan,” tegas Jabal Nur.

Dia mengatakan pentingnya mitigasi untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan.

“Mitigasi atau pencegahan itu sangat penting. Lebih banyak uang negara yang bisa diselamatkan dibanding proses hukum perkara-perkara korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, pegiat anti korupsi, Djusman AR lebih menyoroti kegundahan para pengelola dana BOS yang kerap diganggu oleh lembaga-lembaga (LSM atau NGO) yang mengaku sebagai pengiat anti korupsi.

“Kalau ada LSM atau NGO antikorupsi yang sering ke sekolah atau dinas, ketemu dengan kepala dinas, kepala bidang, bendahara, dan lainnya, dijamin itu bukan melakukan kerja-kerja investigasi, tapi investasi,” kata Djusman.

Dia mengakui, saat ini terlalu banyak LSM atau NGO yang mengaku pegiat anti korupsi. Namun jika ditelisik, dahulunya merupakan CV atau PT. Namun karena kesulitan dapat proyek diubahlah menjadi LSM agar bisa dibuat untuk menggertak-gertak pejabat.

Dia menekankan, tidak perlu takut dengan oknum-oknum seperti itu. Jika ada yang terindikasi ingin memeras, laporkan saja ke APH.

“Atau sampaikan ke saya saja, saya yang akan laporkan,” tandas Djusman. (rhm)

source

Exit mobile version