Site icon ROVINDO

Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan mati terhadap terdakwa Satria Putra Abadi dan Fandy Surya Saputra atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. JPU Kejari Makassar Wiryawan Batara Kencana, mengatakan kedua terdakwa tersebut secara meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka telah terbukti bersalah melanggar pasal 1114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
“Kedua terdakwa dituntut pidana mati. Hal ini dikarenakan barang buktinya sangat banyak,” kata Wiryawaan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (30/8).

Dengan dijatuhkannya tuntutan mati terhadap terdakwa Satria Putra Abadi dan Fandy Surya Saputra, penasihat hukum kedua terdakwa Aswan mengatakan telah meminta waktu satu pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya tidak akan meminta kliennya dibebaskan, melainkan untuk diringankan. Hal ini dikarenakan klienya bukan pelaku utama. Dia hanya dibayar oleh bos yang memperkerjakannya.

“Yang pasti pekan depan kami akan meminta keringanan. Semuanya akan dituangkan dalam pembelaan,” akunya.
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Muhammad Asri, mengatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar Selasa, 6 September. Agendanya adalah pembelaan. Setelah itu replik diberikan tiga hari. Begitu pun dengan duplik nantinya. Jika dengan batas waktu tidak dilakukan maka dianggap tidak mengajukan.
“Masa tahanan sudah mau habis, sudah perpanjangan di PT (Pengadilan Tinggi Makassar). Jangan sampai lepas demi hukum karena masa tahanan habis,” tandasnya.(mat)

The post Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version