Site icon ROVINDO

Jaksa Layangkan Kasasi ke Mahkamah Agung

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah resmi melayangkan berkas kasasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ke Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung RI.
Upaya hukum kasasi yang dilakukan tim JPU Kejati Sulsel adalah merupakan langkah hukum yang diambil dalam menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. Dimana, majelis hakim telah memvonis bebas terhadap terdakwa mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.

Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, menyatakan, jika kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7.369.425.158,00.
Sebagaimana Yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair, serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini kedua terdakwa,
telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

The post Jaksa Layangkan Kasasi ke Mahkamah Agung appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version