Jaksa Ingatkan Siswa Jangan Terjebak Perilaku Bullying dan Narkoba
axel wiryanto
Sunday, 12 June 2022 19:04 pm
dibaca 280 kali

GOWA, BKM — Maraknya kejahatan jalanan maupun kejahatan remaja di tengah masyarakat seperti aksi begal, geng motor, narkoba dan penggunaan obat-obatan terlarang lainnya, disebabkan kurangnya pengawasan orangtua dan lingkungan masyarakat kepada para remaja saat ini.

Bahkan saat ini, kejahatan jalanan didominasi remaja usia di bawah umur. Aksi kejahatan-kejahatan ini muncul akibat pengaruh minuman keras dan pengenalan anak pada dunia narkoba. Tak heran akibat pengaruh negatif ini memicu keberanian anak untuk berbuat kekerasan.
Menyikapi ini, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pun mulai meningkatkan sosialisasi cara pencegahan kejahatan dan kekerasan anak dan dimulai dari lingkup sekolah-sekolah. Seperti dilakukan Tim Kejari Gowa pada Kamis siang (9/6).

Tim Kejari Gowa melakukan sosialisasi bahaya bullying dan narkoba kepada para siswa siswi SMPN 1 Bajeng Barat. Di sekolah ini, puluhan anak diberi arahan tentang bahaya tindak kekerasan bully dan bahaya narkoba.
Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra, kepada BKM, Kamis sore, mengatakan, program Jaksa masuk sekolah ini dilakukan dalam membantu pemerintah untuk menekan tindak kekerasan anak melalui bully dan narkoba.

Bully, kata Andi Faiz, secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No 35/2014. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.
Dikatakan, meski bullying termasuk sebagai kekerasan dan merupakan ranah pidana namun pada perspektif UU Perlindungan Anak, kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua aspek baik pidana maupun perdata, sehingga dapat menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan.
”Kita berharap program Jaksa Masuk Sekolah ini dapat menekan tindak kekerasan mental berupa kekerasan bullying terhadap anak serta bahaya penggunaan obat-obatan terlarang berupa narkoba. Kepada para siswa kami memberikan pemahaman tentang bahayanya serta tentang pasal-pasal yang bisa dikenakan terhadap siapapun pelaku bullying dan penikmat narkoba apalagi pengedar,” kata Andi Faiz.

The post Jaksa Ingatkan Siswa Jangan Terjebak Perilaku Bullying dan Narkoba appeared first on Berita Kota Makassar.

source