Jadi Tersangka, Pemilik Pallubasa Serigala tak Ditahan
axel wiryanto
Sunday, 13 October 2024 07:30 am
dibaca 23 kali

MAKASSAR, BKM — Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menetapkan Al Qadri Chaeruddin, owner Pallubasa Serigala sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa istri dan anaknya.
Peristiwa tragis itu terjadi di jalan tol layang Makassar pada Rabu malam (25/9). Adapun korban meninggal dalam kejadian itu adalah Hj Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7). Istri dan anak Al Qadri itu menjemput ajal dalam sebuah kecelakaan maut antara mobil Land Cruiser yang dikemudikan suaminya dengan sebuah truk kontainer.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. Ia menjelaskan, Al Qadri ditetapkan tersangka karena diduga lalai saat berkendara sehingga anak dan istrinya tewas.

“Jadi tersangka ini suami dari almarhum atau korban yang meninggal dunia,” kata Mamat, Jumat (11/10).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Mamat, sopir Al Qadri tidak ditahan karena bersikap koperatif.

“Tersangka tidak ditahan karena koperatif. Kemudian, korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka,” ujarnya.

Mamat juga mengaku, alasan lainnya tersangka tidak ditahan karena melihat dari sisi kemanusiaan.

“Kita juga melihat karena kemanusiaan. Beliau salah satu korban juga dan tersangka juga. Jadi koperatiflah,” jelas Mamat.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP, kecepatan mobil yang dikemudikan tersangka saat kecelakaan terjadi yaitu 127,3 km per jam. Padahal jika sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, kecepatan maksimal 60 km dan 80 km per jam.
“Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke bandara,” imbuhnya.
Mamat menyebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya 6 tahun. (jun)

source