Site icon ROVINDO

Jadi Joki CPNS, Mahasiswa Unhas Dijerat UU ITE

MAKASSAR, BKM — Terjawab sudah siapa sebenarnya MH. Pria berusia 24 tahun yang diamankan karena terlibat praktik perjokian dalam tes penerimaan CPNS Kemenkumham itu merupakan mahasiswa aktif Universitas Hasanuddin, jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar,” Iya betul, mahasiswa Fisika Unhas angkatan 2018,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Saat ini MH telah mendekam dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku terbukti melakukan joki. Atas perbuatannya, MH dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 junto 30 ayat 1.

“Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman enam tahun penjara, denda Rp600 juta,” kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, modus pelaku yakni menggantikan peserta asli saat ujian berlangsung.

“Modusnya peserta aslinya tidak mengikuti ujian. Cuma joki yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian,” ungkap Ridwan.
Modus operandinya, lanjut Ridwan, ketika verifikasi wajah joki yang datang. Saat pendaftaran yang datang adalah peserta asli.

“Waktu pendaftaran peserta yang datang. Pas verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Sehingga waktu tes, joki itu lolos masuk dan ikut ujian. Ada tiga kali ujian dia laksanakan. Belakangan ketahuan karena hasil ujiannya sangat tinggi dibanding yang lain,” terangnya.
Setelah diamankan, Ridwan menuturkan, petugas ujian langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar.

“Diamankan panitia dan koordinasi dengan Polrestabes,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, joki tersebut mengaku mendapatkan imbalan setelah menggantikan peserta asli saat ujian. Meskipun sebelumnya pelaku saat pertama kali diinterogasi tidak mengakui hal itu.

“Imbalan ada,” katanya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya.

“Jadi kita mengembangkan adanya (dugaan) perantara yang menyampaikan ke joki ini menerima. Kita sementara mengejar ini, siapa yang menjadi peserta dan perantaranya ke joki itu,” jelasnya.

Ridwan pun mengiyakan kalau MH berstatus sebagai mahasiswa aktif. Namun, ia belum mengetahui secara pasti di mana joki tersebut kuliah.

Kepala Bagian Umum Kemenkumham, Basir yang ada di lokasi ujian mengatakan bahwa awalnya peserta tersebut datang ke bagian registrasi berkas fisik dan ditangani oleh salah seorang panitia. Pada saat dicek berkas fisik berupa kartu ujian dan KTP, terdapat perbedaan antara foto pada KTP dan kartu ujian dengan peserta yang datang.
Selanjutnya panitia melakukan pengecekan dengan mempertanyakan perbedaan kepada peserta tersebut. Dari pemeriksaan tersebut panitia pemeriksa berkas memiliki kecurigaan terhadap peserta yang hadir.
Selanjutnya dilakukan pengecekan di bagian PIN sesi untuk mengecek data berkas yang diunggah oleh peserta untuk menemukan kecocokan dengan peserta yang hadir.

Menurut Basir, dari hasil penelusuran panitia kepada MH, semakin menimbulkan kecurigaan.

“Panitia CPNS Kanwil Sulsel langsung berkoordinasi dengan panitia BKN pusat untuk melakukan pengawasan terhadap MH. Panitia juga memantau secara live nilai yang didapatkan oleh MH. Peserta tersebut masuk pada sesi 13 tes SKD dan mendapatkan nilai 416. Nilai ini cukup tinggi sehingga panitia memeriksa MH secara intensif hingga akhirnya mengaku sebagai joki,” jelas Basir.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, berpesan agar panitia harus lebih waspada lagi dan melakukan pemeriksaan secara baik terhadap identitas peserta ujian SKD. Selanjutnya, Kakanwil menyatakan pihaknya telah menyerahkan joki tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum dan melakukan pengembangan lebih jauh. (jun)

source

Exit mobile version