Jabatan Kades Diperpanjang Delapan Tahun
axel wiryanto
Tuesday, 16 July 2024 00:50 am
dibaca 124 kali

BELOPA, BKM — Pemerintah Pusat resmi mempanjang masa kerja Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan. Perpanjang masa jabatan ini disambut hangat Kades Lauwa. Surat perpanjangan masa jabatan resmi diserahkan sekaligus dilakukan pengukuhan pada Kamis (11/7).

Warga desa pun beramai-ramai memberikan ucapan selamat kepada sang Kades atas perpanjangan masa jabatan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 jabatan Kepela Desa sah menjabat masa aktif selama delapan tahun.
Kades Lauwa Muchlis, S.Sos menerima pujian dan ucapan selamat dari warganya. Muchlis berterimakasih kepada warga atas dukungannya selama kepemimpinanya.
”Berterima kasih atas ucapan yang diberikan dan masih diberikan kepercayaan dalam menjalankan roda Pemerintahan yang sangat cukup lama,” ujar Muchlis.

Muchlis pun siap untuk membangun Desa Lauwa menjadi lebih baik lagi.
Sementara Ketua Pengurus Karang Taruna Desa Lauwa Ottong memberikan ucapan selamat dan sukses atas perpanjangan jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Luwu terkhusus Desa Lauwa.
”Semoga kedepan lebih baik lagi karena masa dua tahun Kades Lauwa terpilih alhamdulillah perubahan cukup bnyak.

Apalagi kalau waktu yang cukup lama tentu renggan waktu untuk membangun kampung,” ujar Ottong.
”Sesuai harapan warga Desa Lauwa untuk hari ini kepemimpinan beliau tidak diragukan lagi untuk memajukan Desa Lauwa baik segi pembangunan dan SDM,” jelas Ottong. (rls)

source