Izin tak Terbit, Reklamasi Lae-lae Terancam Batal

MAKASSAR, BKM — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk melakukan reklamasi Pulau Lae-lae terancam batal. Musababnya, hingga saat ini persyaratan penting, seperti perizinan dari kementerian dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum semuanya terpenuhi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Andi Hasbi Nur tidak menampik hal itu. Kata dia, reklamasi Pulau Lae-lae belum jelas karena perizinan belum terbit dan masih tertahan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Otoritas Pelabuhan.

“Belum jelas izinnya dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan. Progressnya tertahan,” ujar Hasbi, Rabu (9/8).

Ia menerangkan, perizinan reklamasi Pulau Lae-lae masih dilakukan pengkajian oleh pemerintah pusat.

“Pusat masih butuh kajian-kajian. Tidak terkait dengan Amdal, tapi izinnya,” tambahnya.
Khusus untuk Amdal reklamasi Pulau Lae-lae, kata Hasbi, belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu perizinan terlebih dahulu.

“Kalau Amdal belum karena nanti tunggu selesai dulu perizinan,” terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah reklamasi tahun ini dapat dilakukan atau tidak.

“Kalau tahun ini (reklamasi atau tidak), terkait itu saya tidak berani bicara, karena bukan di saya kewenangannya,” jelasnya.

Rencana reklamasi Pulau Lae-lae ini beberapa kali mendapat penolakan dari masyarakat pesisir karena dinilai mengancam mata pencahariannya sebagai nelayan.

Belum terbitnya izin reklamasi didukung oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel. Ia pun mengapresiasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sampai sekarang tidak menerbitkan izin reklamasi.

Ketua Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, menyatakan dukungannya untuk menolak adanya reklamasi Pulau Lae-Lae. Karena itu mengancam kehidupan masyarakat dan habitat di kawasan tersebut.

“Walhi Sulsel mendukung penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan izin apapun terkait reklamasi Pulau Lae-lae,” kata Amin.
Ia menegaskan, rencana reklamasi Pulau Lae-lae ini tidak bisa dipaksakan karena sudah terbukti merusak lingkungan. Dia menyebut, rencana itu sudah berulangkali mendapat penolakan dari warga. setempat
.

“Memang tidak bisa dipaksakan. Pulau Lae-lae tidak bisa direklamasi. Masyarakat sudah berulangkali menyatakan penolakannya,” imbuhnya.

Apalagi, kata dia, yang mau direklamasi itu adalah tubir pulau. Padahal itu punya nilai esensial dan ekologi yang tinggi sehingga tidak boleh direklamasi.

“Kan di situ tempat habitat lamun, tempat habitat ikan. Kemudian batas antara laut lepas dan laut dalam dengan pesisir, ada tubir di situ. Tubir tidak boleh direklamasi,” bebernya.

Menurut Amin, tubir merupakan ciptaan Tuhan yang tidak bisa direkayasa oleh tangan manusia. Artinya, ketika dipaksakan melakukan reklamasi berarti merusak alam yang sudah diberikan Sang Pencipta.

“Kalau dia reklamasi harus membuat tubir baru. Kalau buat tubir baru, tidak ada orang yang bisa membuat tubir selain Tuhan. Tubir itu ciptaan Tuhan secara alamiah, tidak ada orang yang bisa buat tubir,” tandasnya.

Karena itu, kata dia, wajar jika pemerintah pusat hingga saat ini belum menerbitkan perizinan reklamasi Pulau Lae-lae. ”Sangat wajar kalau kementerian tidak mengeluarkan izin,” tandasnya. (jun)

The post Izin tak Terbit, Reklamasi Lae-lae Terancam Batal appeared first on Berita Kota Makassar.

source