Site icon ROVINDO

Integritas Penyelenggara

MASYARAKAT sangat berharap proses pemilihan dalam pilkada dapat berjalan jujur dan adil sebagaimana mandat konstitusi. Terciptanya pilkada yang kondusif tentu membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik masyarakat maupun penyelenggara.

Terkhusus untuk penyelenggara, dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu, harus senantiasa menjaga netralitas dan independensi dalam rangka mewujudkan iklim demokrasi yang berkualitas. Selaku penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan secara demokrasi jujur dan adil, ditengah tengah masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas.

Indonesia yang merupakan negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan kepala daerah. Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan masyarakat, tapi juga para penyelenggara.
Terkait netralitas penyelenggara yang menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, tentu menjadi tolok ukur akan harapan besar agar dalam pelaksanaannya terbebas dari segala bentuk intervensi politik praktis.

Proses pemilihan sendiri sama sekali tidak berarti manakala prosesnya surplus dengan ketidakjujuran dan defisit dalam keadilan lantaran proses pemilihan merupakan momen sakral. Karena di momen itulah rakyat memberikan evaluasi, apakah pemimpin mereka dihentikan mandatnya, atau diteruskan. Maka tidak pantas bila proses sakral ini dinodai dengan berbagai praktik kecurangan yang tidak bermoral. Sebab dalam filosofi demokrasi itu sendiri mengatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox dei).
Pemilu yang dilaksanakan secara curang, tentunya merupakan perbuatan yang melecehkan dan mengebiri kedaulatan rakyat. Dalam proses pilkada nantinya pihak penyelenggara harus berani dalam menindak tegas bilamana ada yang melakukan pelanggaran pada kontestasi pilkada tidak boleh ada tebang pilih.

Tidak boleh ada tumpang tindih dalam proses penindakan terhadap praktik kecurangan, sebab negara kita adalah negara hukum yang menganut asas equality before the law, yang berarti kesamaan di mata hukum. Maka tidak ada alasan bagi penyelenggara dan aparatur penegak hukum untuk ragu-ragu dalam bertindak pada setiap pelanggaran.
Sebagai masyarakat kita harus memahami bahwa jika proses pemilihan berlangsung secara jujur dan adil akan menghasilkan pemimpin yang jujur dan adil pula. Oleh sebab itu kita selaku masyarakat, khususnya anak muda harus menjaga integritas pemilihan yang akan dilaksanakan. Kita tidak boleh menormalisasi sikap yang bertentangan dengan mandat konstitusi kita.

Setiap proses pemilihan mengharapkan agar penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau dan pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Asas jujur dan adil tidak boleh hanya menjadi slogan, tapi harus diwujukan dalam bentuk perilaku nyata pada saat proses pemilihan berlangsung. (yus)

source

Exit mobile version