Inspektorat Tindak Lanjuti Anggaran Salah Kamar Rp51 M
axel wiryanto
Monday, 06 June 2022 16:12 pm
dibaca 316 kali

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Kendati begitu, ada 24 rekomendasi yang menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti.
Dibanding hasil pemeriksaan terhadap penggunaan APBD tahun 2020, rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemkot Makassar bertambah. Karena pada 2020 silam, rekomendasi yang dikeluarkan hanya 16 item.
Salah satu yang cukup menjadi perhatian BPK pada penganggaran tahun lalu adalah terkait penggunaan anggaran yang ‘salah kamar’. Nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp51 miliar.

Porsi anggaran terbanyak yang dinyatakan salah kamar berada di pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar.
Kepala Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti saat melaporkan persoalan ini kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan pihaknya mendorong agar rekomendasi BPK tersebut segera ditindaklanjuti.
“Rekomendasi BPK ditemukan memang ada OPD yang salah dalam menempatkan program maupun anggaran. Jadi kita mendorong agar ke depan tidak ada lagi kesalahan seperti ini,” ungkap wanita yang akrab disapa Eka ini.

Dia melanjutkan, hal ini menjadi catatan penting bagi OPD agar lebih berhati-hati lagi dalam menentukan programnya.
Selain salah kamar, BPK juga mencatat timbulnya kerugian negara terhadap pelaksanaan sebuah proyek. Salah satunya terkait pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar di Jalan Kerung-kerung.

The post Inspektorat Tindak Lanjuti Anggaran Salah Kamar Rp51 M appeared first on Berita Kota Makassar.

source