Ini Tampang Enam Tersangka Pembunuhan Sadis di Bulukumba, Terancam 15 Tahun Bui

BULUKUMBA, UJUNGJARI— Enam tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba masih ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Mereka masing-masing dilengkapi baju tahanan berwarna oranye.

Saat Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12), tampang enam tersangka diperlihatkan.

Para tersangka dibawa dari Rutan Mapolres Bulukumba menuju ruangan Sat Reskrim. Selanjutnya mereka diboyong ke depan ruang gelar perkara Sat Reskrim.

Keenam tersangka yaitu SI (54 tahun), AN (27 tahun), IH (23 tahun), HAR (25 tahun), AF (23 tahun), PO (45 tahun).

Kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/665/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA, tanggal 03 Desember tentang tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono menyatakan bahwasanya dalam kasus ini, ada satu orang korban. Dalam proses penyidikan saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bid Dokes Polda Sulsel.

“Kasus ini korban satu orang, tersangka ada enam orang. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” ungkap Andi Erma Suryono.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyampaikan lebih dalam motif dan kronologis terjadinya pembunuhan tersebut. Aris Satrio bilang motifnya karena hutang piutang.

Perwira polisi berpangkat tiga balok ini, lebih jauh menguraikan bahwa awalnya korban ditemui oleh tersangka AN untuk menanyakan pembayaran hutang yang belum dilunasi korban.

Menurut Aris Satrio, tersangka khawatir jika korban tidak membayar hutangnya, maka pihak lain termasuk tersangka yang akan membayar untuk menutupi hutan korban.

“Setelah terjadi cekcok yang lama, tersangka AN, SI dan IH memukul korban dengan balok kayu. Korban sempat menangkis pukulan SI dengan tangan korban,” ujarnya.

Selanjutnya, korban tidak berdaya setelah pukulan IH yang mengena di pipi korban dan pukulan AN mengena di muka korban. SI dan IH sempat memukul kembali korban pada bagian kepala setelah korban terjatuh.

“Setelah cukup lama korban tergeletak di tanah, tersangka HAR, PO dan AF menguburkan korban di lubang pembuangan sampah dekat rumah korban dan balok kayu yang digunakan juga dibakar oleh IH dan AF,” katanya.

Aris Satrio juga merinci pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KHUPidana Subs Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 56 ke-1e,2e KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” tukasnya.

Artikel Ini Tampang Enam Tersangka Pembunuhan Sadis di Bulukumba, Terancam 15 Tahun Bui pertama kali tampil pada Ujung Jari.

Leave a Reply