Site icon ROVINDO

Ini Perkara yang Bikin Astra Digugat Inisiator Mobil Esemka, Sukiyat

JAKARTA, UJUNGJARI– Dua anak perusahaan PT. Astra Otopart, tbk digugat oleh inisiator mobil Esemka, H Sukiyat terkait wanprestasi kendaraan perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes). Gugatan perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) penggugat perkara ini Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), H Sukiyat dengan menunjuk kuasa hukum H.A. Bashar, SH, MH. Sementara pihak tergugat masing-masing; PT. Valesto Indonesia sebagai tergugat I, PT. Ardendi Jaya Sentosa Tergugat II, dan PT. Astra Otopart, Tbk sebagai turut terdugat.

SIPP itu juga mencantumkan petitum atau tuntutan dalam perkara ini. Berikut beberapa poin petitum dalam kasus wanpestasi ini:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat  di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat  di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad)  meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sidang Perdana di PN Jakut

Persidangan pertama perkara ini telah dilaksanakan Senin (10/3/2025) di PN Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya, H.A. Bashar, SH, MH.
Sementara pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025.

“Sebagai inisiator dan penggagas kendaraan AMMDes, hak hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan. Klien kami dicipta kondisi. Saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” tegas H.A. Bashar, SH, MH usai sidang pertama perkara ini.

Lalu seperti apa cipta kondisi yang dilakukan para pihak tergugat kepada H Sukiyat?

Kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes. PT Astra Otoparts, melalui anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan kemudian joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.

Dari kerja sama itu dibentuklah PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes.

Sementara anak perusahaan Astra Otopart lainnya, yaitu PT Ardendi Jaya Sentosa, patungan membentuk PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.

Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes.

“Namun sayangnya, proyek ini mandek. Ini sebuah rekayasa yang terstuktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional. Klien kami (H. Sukiyat), sebagai inisiator dan penggagas AMMDes dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas. Haknya dirampas,” tambah H.A. Bashar, SH. MH.

Berdasarkan penuturan H Sukiyat, dirinya dicipta kondisi sampai kepemilikan sahamnya hilang begitu saja yang tidak sesuai kesepakatan perjanjian. “Awalnya saya didatangi Bapak Pongki Pamungkas (Chief Corporate Affairs PT Astra International) dan Bapak Hamdhani Djulkarnaen Salim (President Director PT Astra Otopart ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka negoisasi awal, itu terjadi pada Desember 2018,” tutur Sukiyat.

Disitulah awal cipta kondisi terjadi. Saat itu, dibicarakan kompensasi yang akan diterima H Sukiyat sebagai inisiator kendaraan AMMdes yang akan diproduksi bersama oleh PT Kiat Inovasi Indonesia dan PT Velasto Indonesia. Sehubungan akan mundur dirinya dari kerja sama ini maka dinegoisasikan nilai yang akan diberikan Astra kepadanya dengan melepaskan kepemilikan saham di tiga perusahan yang dibentuk; PT Kiat Mahesa Motor Indonesia, PT. Ardendi Jaya Sentosa dan PT Kiat Mahesa Wintor Distribusi .

“Dari pembicaraan itu saya meminta kompensasi Rp350 miliar. Setelah perundingan akhirnya menjadi Rp 100 miliar dengan asusmsi keuntungan perusahaan Rp 5 miliar selama 20 tahun,” ucap H Sukiyat.

Pertemuan berlanjut 17 Januari 2019 di Hotel ShangriLa Jakarta. Pihak Astra diwakili Pongki Pamungkas, Reza Deliansyah (Division Head PT Astra International) dan Amelinda Fidella (Legal Division Astra). “Saya disitu disuruh menandatangani Surat Pernyataan antara saya selaku Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia dengan Bapak Pongky Pamungkas sebagai perwakilan dari PT Astra Otopart. Isi pernyataan itu; saya bersedia mengundurkan diri sebagai pemegang saham di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor. Sebagai kompensasi awal, PT Astra Otopart membayar Rp33 miliar,” jelasnya.

Kemudian pada 25 Januari 2019, tim Legal Divisi PT Astra Otopart yang diwakili Liliek Yulius Setiarso dan Handoyo datang ke Bengkel Kiat Motor di Klaten, Jawa Tengah. Maksud kedatangan mereka membawa dokumen yang siap ditandatangani. Dokumen itu berisi penggantian nilai saham dan inisiator senilai Rp 66 miliar sebagai kompensasi pengunduran diri H Sukiyat dari dua perusahaannya; PT KMWI dan PT KMWD.

“Lalu pada 29 Januari 2019, saya bertemu Bapak Lilik Yulius Setiarso di Bandara Soekarno Hatta untuk menandatangani pencairan dana Rp 33 miliar. Setelah itu pihak Astra tidak pernah lagi untuk melakukan penyelesaian selanjutnya dan semua dokumen tidak pernah diberikan kepada saya,” paparnya.

Sebagai pengusaha awam, H Sukiyat merasa ditipu seolah-olah perjanjian selesai dengan nilai Rp33 miliar. “Padahal sesuai perjanjian awal nilai yang disepakati Rp100 miliar. Sampai sekarang saya berusaha menghubungi pihak Astra, namun mereka selalu menutup pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini,” tuntasnya. (*)

 

Artikel Ini Perkara yang Bikin Astra Digugat Inisiator Mobil Esemka, Sukiyat pertama kali tampil pada Ujung Jari.

Exit mobile version