Site icon ROVINDO

Indikasi Korupsi di Proyek USB SMAN 23 Makassar

MAKASSAR, BKM — Proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri 23 Makassar menuai sorotan. Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya. Dugaan itu mencuat, sebab jenis proyek pembangunan yang tertera di pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan hasil di lapangan.

Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi Anggareksa, mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi proyek SMAN 23 Makassar. Hasilnya, ternyata tidak ada pembangunan gedung.

Dijelaskannya, dari proses tender, nama tender ternyata berbeda dengan yang pekerjaan di lapangan. ”Nama tender proyek itu tertera pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 23 Makassar. Namun kenyataannya, ternyata itu hanya pembangunan tanggul atau fondasi sekeliling di lahan kurang lebih 2 hektare tersebut,” jelas Angga, Sabtu (3/2) lalu.

Ia pun menegaskan, anggaran Rp1,8 miliar yang disebutkan untuk pelaksanaan proyek tersebut, tidak ada sama sekali untuk membangun gedung. Yang lebih parahnya lagi, saat pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan jika bahan bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam daftar proyek pembangunan sekolah.

“Kita juga cek di lapangan, ternyata pekerjaan tidak selesai. Kami telusuri lebih jauh lagi, ternyata ada temuan dari pengawas proyek. Biasa kan kalau lelang jasa seperti ini, pembangunan gedung itu ada juga lelang untuk pengawasannya. Pengawas ini yang menemukan ternyata bahan untuk fondasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi,” bebernya.

Atas dasar temuannya itu, ACC Sulawesi menduga adanya indikasi kecurangan dalam proses pengadaan dan pembangunan sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Sulsel tersebut.

“Mau dibilang curang, tidak profesional, sebenarnya mengarah pada dugaan praktik korupsi. Modusnya pengurangan SPEK, pengurangan bahan yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan kualitas,” ungkapnya.
Menariknya, lanjut Anggareksa, di kasus ini belum ada kerugian negara. ”Jadi, setelah ada temuan dari pengawas tadi, Inspektorat masuk melakukan review. Kepala dinas terkait merekomendasikan untuk tidak dilakukan pembayaran ke kontraktornya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Andi Nadjamuddin, mengakui jika proyek tersebut tidak berjalan. Alasannya, pemenang tender tidak mengerjakan sesuai dengan kontrak.

“Iya, tidak jalan itu. Sebelum saya masuk (jadi kepela dinas) itu proyek. Jadi ada bangunan fondasi itu untuk pematangan lahan, tapi ternyata pihak ketiga tidak (sesuai). Makanya, Inspektorat kemarin memeriksa,” katanya.

Proyek tersebut, lanjut Iqbal, akhirnya menjadi temuan Inspektorat dan diminta untuk tidak dibayarkan ke kontraktor. Pasalnya, pengerjaan proyek pembangunan SMAN 23 Makassar itu tidak sesuai dengan RAB.

“Dan ini tidak boleh dilanjutkan dan tidak boleh ada pembayaran. Makanya, tidak ada pencairan. Pihak ketiga juga sudah buat pernyataan, karena pekerjaannya memang tidak sesuai dengan RAB. Ada juga hasil temuan dari Inspektorat. Jadi tidak ada pengeluaran negara di situ. Tidak ada uang 1 sen pun cair untuk kegiatan yang ada fondasi. Penyedia juga sudah memaklumi karena kesalahan dia juga,” pungkasnya. (jun)

source

Exit mobile version