Iman Hud dan Abdul Rahim Tinggalkan Sel Tahanan

MAKASSAR, BKM — Iman Hud dan Abdul Rahim kini bisa menghirup udara segar di luar penjara. Dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Makassar tahun 2017-2020 itu telah dikeluarkan oleh majelis hakim Tipikor Makassar dari balik jeruji besi.

Iman Hud yang merupakan mantan Kasatpol PP Kota Makassar bersama Abdul Rahim dikeluarkan dari sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar setelah status penahanannya dialihkan, dari tahanan badan menjadi tahanan kota.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada Kejaksaan Negeri Makassar usai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk mengalihkan penahanan terhadap kedua terdakwa, setelah permohonan mereka dikabulkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, kemarin.

”Majelis hakim telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim dari penahanan Rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 9 Februari sampai 18 Februari 2023 (sembilan hari),” ujar Soetarmi, Jumat (10/2).

Hal itu dilakukan oleh JPU, kata Soetarmi berdasarkan adanya surat penetapan dari majelis hakim Nomor: 10/PID.Sus.TPK/2023/PN.MKS tanggal 9 Februari 2023.

“JPU telah melaksanakan penetapan tersebut dengan mengeluarkan para terdakwa dari sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar,” tandasnya. (mat)

The post Iman Hud dan Abdul Rahim Tinggalkan Sel Tahanan appeared first on Berita Kota Makassar.

source