Ilham Hatta dan Kadafi Tujuh Tahun, Naisyah Dua Tahun

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap 13 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar. Mereka adalah mantan Kadis Kesehatan dr Naisyah Tun Azikin selaku kuasa anggaran, dr Sri Ramayani Malik dan Muhammad Alwi sebagai PPTK, Firman Marwan selaku PPHP, Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar sebagai Pokja ULP. Serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek.
Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sidang berlangsung Kamis (16/6) malam, yang pukul 19.00 Wita.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Farid Sopamena menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun terhadap terdakwa dr Naisyah Tun Azikin, dr Sri Ramayani Malik, Muhammad Alwi, Firman, Hamsaruddin, Mediswaty, Andi Sahar, serta Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Sedangkan untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dan Muhammad Kadafi Marikar dijatuhi pidana penjara lebih tinggi dan berbeda dengan terdakwa lainnya. Ilham Hatta Solulipu divonis tujuh tahun penjara denda Rp50 juta, subsider tiga bulan, berikut membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek, dijatuhi pidana sembilan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, berikut kewajiban membayar uang pengganti Rp8 miliar.

The post Ilham Hatta dan Kadafi Tujuh Tahun, Naisyah Dua Tahun appeared first on Berita Kota Makassar.

source