Tak berhenti sampai di situ, Sukaesi memukul Inka Damayanti. Meski begitu, korban tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa mendatangi lagi korban dan langsung menarik rambutnya dari belakang hingga terjatuh. Sukaesi menendang korban di bagian paha sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya.
Akibatny, korban mengalami luka benjol pada dahi sebelah kiri atas, luka lecet dan lebam pada siku sebelah kanan cm akibat benda tumpul, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 008/Pusk.BGR/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
The post Ibu Satu Anak Dibebaskan dari Tuntutan Pidana appeared first on Berita Kota Makassar.