I Latenri Sessu Dg Mattawang Jadi Plt Raja Gowa ke-38

MAKASSAR, BKM — Kepergian Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Andi Idjo Daeng Sila Karaeng’ta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga besar kerajaan Gowa.

Guna menutupi kekosongan jabatan, keluarga besar Kerajaan Gowa dan Dewan Adat Kerajaan Gowa bersepakat mengangkat I Latenri Sessu Daeng Mattawang Karaeng Segeri, Karaeng Matowaya (Karaengta Tumabbicara Butta Ri Gowa) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Raja Gowa ke-38.
Salah satu keluarga kerajaan Gowa, Patta Baso yang merupakan Cucu Andi Mappanyukki Tumailalang Towa Ri Gowa mengatakan pengangkatan Karaeng Tumabbicara Butta Ri Gowa karena dia merupakan kakak dari almarhum Andi Kumala Idjo.

Hal tersebut disepakati di Balla Lompoa Ri Gowa oleh keluarga besar keturunan raja-raja Gowa. Diantaranya keluarga besar Raja Gowa ke-34, 35, dan 36, serta perangkat adat kerajaan Gowa, yaitu Bate Salapang serta Tumailalang Toa Ri Gowa.

“Karaeng Tumabbicara Butta Ri Gowa adalah kakak almarhum Raja Gowa Andi Kumala Idjo,” kata Patta Baso, Jumat (29/11).
Seperti diketahui, Andi Kumala Andi Idjo meninggal pada usia 65 tahun akibat penyakit jantung yang telah dideritanya sejak 2012. Ia sempat menjalani perawatan di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis pagi (28/11).
Sementara itu, putra sulung Andi Kumala Idjo, yakni Andi Muhammad Imam diklaim telah diangkat sebagai Raja Gowa ke-39. Keputusan itu disampaikan saat prosesi pelepasan jenazah Andi Kumala Idjo di Istana Balla Lompoa.

“Bahwa yang melanjutkan takhta kerajaan di Gowa ini adalah putra saya yang pertama Andi Muhammad Imam,” kata Permaisuri Andi Hikmawati Petta Omba membacakan surat keputusan di Istana Balla Lompoa.

Andi Hikmawati mengaku surat wasiat terkait penerus takhta kerajaan diserahkan suaminya sebelum sakit. Kata dia, surat wasiat itu dibuat dengan sepengetahuan penasihat hukum kerajaan. “Surat wasiat sebelum beliau sakit. Ada surat wasiat diserahkan ke kami sebagai istrinya,” katanya.

Prosesi Pemakaman

Prosesi pelepasan jenazah Andi Kumala Idjo berlangsung di Istana Balla Lompoa, Jalan KH Wahid Hasyim, Nomor 39, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (29/11) sekitar pukul 10.10 Wita. Upacara adat ammolong tedong atau penyembelihan kerbau dilaksanakan sebagai bagian prosesi pelepasan jenazah.
Prosesi dimulai dengan pembacaan riwayat hidup Andi Kumala Idjo. Dilanjutkan penyerahan jenazah dari pihak keluarga ke Pemprov Sulsel untuk dimakamkan.
Setelahnya jenazah ditandu pasukan tubarani dari ruang utama Istana Balla Lompoa menuruni tangga. Usai melangkahi kerbau yang disembelih sebelumnya, jenazah selanjutnya dibawa menuju Masjid Katangka, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu. Jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga kerajaan Gowa, Katangka. (rif)

source

Leave a Reply