Hati-hati, 10 ETLE Mobile Intai Pelanggar Lalin
axel wiryanto
Saturday, 13 January 2024 04:05 am
dibaca 85 kali

MAKASSAR, BKM — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib mengingatkan warga Makassar, khususnya pengendara bermotor agar semakin berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas. Jangan melanggar aturan dan rambu lalu lintas yang telah terpasang.
Pasalnya, semua pergerakan kendaraan yang lalulalang di jalan-jalan Kota Makassar akan terpantau dan diintai secara menyeluruh. Selain sudah terpasang kamera pemantau sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara statis di beberapa titik jalan protokol, Februari mendatang, pihak kepolisian kembali menambah ETLE mobile.
Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib mengatakan sebanyak 10 unit ponsel akan difungsikan sebagai ETLE mobile.

“Jadi ada 10 HP atau ponsel yang difungsikan sebagai ETLE mobile. Efektifnya mulai difungsikan bulan depan. Nantinya akan memantau wilayah-wilayah yang tidak terjangkau ETLE statis,” ungkap Ngajib di sela-sela Rapat Koordinasi Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Makassar yang digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, Kamis (11/1).
ETLE mobile tersebut nantinya akan difungsikan selama 1×24 jam. Dia berharap dengan hadirnya ETLE mobile tersebut bisa meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kapolrestabes Makassar mengatakan, untuk memaksimalkan pengawasan di jalan-jalan, perlu dilakukan revitalisasi ETLE statis yang terpasang di jalur protokol. Saat ini ada 20 kamera statis yang dipasang sejak 2018. Kamera tersebut memang masih berfungsi, namun sayangnya sudah tidak maksimal karena hanya bisa digunakan pada siang hari.

Sementara pada malam hari tidak berfungsi.
Di pertemuan itu pula, Mokhamad Ngajib juga menyoroti penggunaan knalpot bogar atau brong yang sangat mengganggu pengguna jalan. Dia mengatakan, hingga saat ini sebanyak 5300 knalpot brong telah disita. Knalpot sitaan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk pembuatan monumen yang dibangun di area pos polisi sekitar fly over Jalan AP Petta Rani-Urip Sumoharjo.
Menurut Kapolrestabes Makassar, saat ini sudah ada aturan yang menjadi dasar untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bogar. Penindakan berupa tilang sesuain dengan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Namun sayang, penindakan baru bisa dilakukan kepada para pengguna. Tidak menyentuh para penjual knalpot bogar tersebut. Alasannya, karena belum ada aturan yang menjadi dasarnya.

“Jadi, khusus untuk penjual, belum bisa kita kenakan.

Kita masih kesulitan karena belum ada aturannya. Mungkin perwali untuk mengatur masalah penjualan knalpot brong. Kalau perlu dibuatkan perda,” tambah Kapolrestabes.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berjanji akan segera menyiapkan Perwali untuk mengantisipasi keberadaan knalpot brong di Makassar. “Soal knalpot itu segera dibuatkan Perwali karena itu menyangkut ketertiban masyarakat,” kata Danny.
Setelah Perwali, lanjutnya, Perda bisa masuk dalam omnibus Perda yang menyangkut dengan perilaku masyarakat di kota ini. Dia mengaku selalu sampaikan kepada jajaran bahwa salah satu kelemahan mendasar di Makassar ialah perihal perhubungan.
Makanya kini, ia pilih birokrat senior, yakni Zainal Ibrahim yang menjabat sebagai Kadishub Makassar. Tugas utamanya ialah pembenahan SDM, kapasitas, skill dan pengetahuan, juga infrastukturnya. Termasuk membangun ekosistem rambu-rambu di lorong-lorong, sehingga masyarakat dapat belajar, terutama anak-anak.
Dia berharap forum kali ini dapat menjadi forum rutin karena sangat strategis. “Saya harap ini rutin dan menjadi forum tetap kita,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolrestabes dan Wali Kota Makassar menandatangani dan mendeklarasikan Makassar Bisa Tonji Tanpa Knalpot Brong. (rhm)

source