Site icon ROVINDO

Hasil Coklit KPU 100 Persen Dipertanyakan

MAKASSAR, BKM–Hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pendataan dengan waktu hanya 19 hari dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) 100 persen di 24 daerah dipertanyakan.
Pertanyaan itu mengemuka lantaran pemilih di Suslel atau daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang berjumlah sama dengan hasil Coklit yakni 6.697.953 jiwa. Di Kota Makassar juga demikian. Data yang ada tidak berubah.

Komisioner KPU Romy Harminto, mengemukakan bila data Coklit dengan hasil Coklit adalah sama karena Coklit mendatangi pemilih dengan mencocokkan dan meneliti. “Mengenai TMS dan MS itu berbeda lagi laporannya. Coklit hanya menjelaskan bahwa petugas kami sudah mendatangi pemilih DP4, bukan hasil DPT,”jelas Romy, Senin (15/7).
Seperti diketahui, proses Coklit yang dimulai sejak 25 Juni berhasil diselesaikan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pada 24 Juli 2024.

Adapun total jumlah pemilih yang telah di Coklit oleh Pantarlih sebanyak 6.697.953 jiwa. Dari data itu akan dibagi ke 14.342 TPS di 24 Kabupaten/kota se-Sulsel.
Dengan waktu begitu cepat kata Romy, KPU Sulsel, masuk pada pada deretan tiga besar nasional pencoklitan tercepat.
“Sulsel Masuk 3 besar proses Coklit Nasional. Artinya kami ini (KPU Sulsel) dari skala nasional peringkat 3 tercepat,” jelas Romy.

Setelah Coklit selesai, langkah selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Daftar pemilih ini kemudian akan diserahkan ke KPU dan diunggah ke dalam aplikasi sistem data pemilih atau Sidalih.
“Setelah Coklit kami recek kembali hasil yang lakukan Pantarlih oleh PPS. Kemudian kami juga menindak lanjuti saran dan imbauan perbaikan dari Bawaslu,” tutur Romy.
Tak hanya itu, upaya lain yang akan dilakukan adalah KPU menentukan titik koordinat TPS sementara dan menyusun daftar pemilih sementara untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). “Besar harapan kiranya bagi masyarakat yg belom terdaftar kitanya melaporkan kepetugas kami baik ke PPS tingkat kelurahan, kecamatan dan di 24 KPU kabupaten kota se-Sulsel,” harap Romy. (jun/rif)

source

Exit mobile version