Harusnya Camat Diperiksa dan Jadi Tersangka
axel wiryanto
Thursday, 22 December 2022 00:23 am
dibaca 165 kali

MAKASSAR, BKM — Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Patria Artha, Bastian Lubis menyoroti mekanisme penetapan tersangka kasus dugaan korupsi honorarium BKO Satpol PP Kota Makassar. Menurut Bastian, dugaan korupsi honorarium Satpol PP ini terjadi di kecamatan. Jadi yang pertama harus diperiksa adalah pemerintah kecamatan.

“Anggaran yang bermasalah kan di kecamatan. Bukan di Satpol PP. Jadi seharusnya yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi adalah camat,” terang Bastian dalam keterangan persnya di Universitas Patria Artha, Selasa (20/12).
Rektor Universitas Patria Artha itupun memaparkan kenapa camat yang seharusnya menjadi tersangka. Menurut Bastian, awalnya pihak kecamatan minta BKO Satpol PP untuk perbantuan di kecamatan-kecamatan.

Secara aturan, honorarium petugas Satpol PP BKO kecamatan berada di bawah tanggung jawab OPD Satpol PP. Namun ternyata di kecamatan, mereka juga dibuatkan surat penganggaran honorarium. Pembayarannya masuk ke Bank Sulselbar.
Penganggaran honorarium BKO Satpol PP pun jadi dobel, karena Satpol PP sudah menganggarkan honor tersebut dalam APBD, tetapi kecamatan juga mengalokasikan anggaran yang sama. Sementara kecamatan tidak menembuskan laporan ke Satpol PP kalau petugas BKO itu juga diberikan alokasi honorarium.
Padahal, tidak ada dikatakan bahwa biaya dibebankan di kecamatan. Setiap orang yang BKO, mereka sudah dapat honor di mako Satpol PP.
“Kalau diperhatikan DPA 2017 hingga 2020, Satpol PP punya anggaran tersendiri. Ada tunjangan operasional di RKA. Bahkan sudah dipertanggungjawabkan. Kenapa kecamatan juga menganggarkan? Kenapa mengeluarkan uang yang sebenarnya sudah dikeluarkan Satpol PP?” tanyanya.
Bastian menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diperoleh dan dianalisa, sesuai surat perintah yang dikeluarkan Iman Hud waktu itu terkait perbantuan BKO Satpol, tidak ada tertulis bahwa BKO dibebankan honornya ke kecamatan.
“Yang mengherankan di sini, kenapa camat mengeluarkan uang yang sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Satpol PP,” sambungnya.
Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara ini menilai, perlu bukti kuat jika Satpol PP terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Yang perlu dibuktikan, kata Bastian, apakah ada unsur gratifikasi yang melibatkan Iman Hud yang masih menjadi Kasatpol PP saat itu. Bila ada, harus jelas dari mana sumbernya. Penyetorannya apakah melalui rekening atau ada bukti lain adanya penerimaan.

The post Harusnya Camat Diperiksa dan Jadi Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.

source